Sejarah Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan
panjang sejarah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini terbukti dari beberapa
regulasi Mahkamah Agung R.I mulai pasca Kemerdekaan hingga era Reformasi mengalami
perubahan-perubahan cukup signifikan yang turut mempengaruhi keberadaan lembaga
Badan Litbang Diklat Kumdil.
Perubahan fundamental yang mengiringi
perjalanan Mahkamah Agung R.I selanjutnya, diawali dengan lahirnya
Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman yang mengantarkan sistem peradilan satu atap (one roof system).
Berlandaskan
sistem peradilan satu atap (one roof
system) semua badan-badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1), secara organisatoris,
administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Jangka waktu peralihan menjadi satu atap di
bawah Mahkamah Agung tersebut adalah lima tahun sampai dengan Agustus 2004.
Dengan
adanya perubahan sistem peradilan satu
atap (one roof system) tersebut memberikan dampak perubahan mendasar pada
struktur organsiasi yang ada di Mahkamah Agung R.I. yang secara khusus
merupakan cikal bakal lahirnya lembaga Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik
Indonesia
Badan Litbang Diklat Kumdil masa Pra Reformasi
Dalam ketentuan-ketentuan sebelumnya tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan/ Sekretariat Jenderal, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I
dahulu Puslitbang / Diklat tidak pernah dicantumkan pengaturannya secara
formal, baik dalam Keputusan Presiden R.I No.75 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung atau Keputusan
Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung R.I No.MA/PANSEK/02/SK/Tahun 1986
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretarus Jenderal Mahkamah
Agung R.I
Meskipun demikian, peran – peran Puslitbang/Diklat sudah dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung R.I walau baru sebatas pendukung yang belum mempunyai
kewenangan sendiri dalam mengatur keseluruhan aktivitasnya.
Eksitensi Puslitbang/Diklat barulah dibentuk dan diperkenalkan pada
1994 setelah Mahkamah Agung R.I mengeluarkan surat Keputusan No.KMA/040/SK/X/1994
tanggal 25 Oktober 1994. Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai
Pedoman Prosedur Kerja, Struktur Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan Tugas
dengan Unit Kerja Lain di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam ketentuan ini Kepala
Puslitbang/Diklat bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung R.I.
Sebagai unit kerja yang dibentuk berdasarkan keperluan/kebutuhan untuk
menunjang efektivitas pelaksanaan tugas/fungsi Mahkamah Agung, pada awalnya
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan fungsi Litbang/Diklat hanya dilakukan
pada Peradilan Umum. Sedangkan untuk Peradilan Agama, Tata Usaha Negara (TUN)
dan Militer dilakukan oleh para Ketua Muda pengadilan yang bersangkutan.
Dengan terbitnya ketentuan ini maka tugas untuk mengkoordinasikan
perencanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan Litbang/Diklat oleh Mahkamah
Agung RI terpusat menjadi tanggungjawab Kepala Puslitbang/Diklat. Pada saat itu
unit kerja Puslitbang/Diklat terdiri dari seorang Kepala, Kepala Bidang
Sekretariat, Kepala Bidang Litbang, Kepala Bidang Diklat dan seorang
Koordinator kelompok Fungsional.
Dalam struktur lama ini, antara Puslitbang/Diklat masih menjadi satu di
bawah koordinasi Kepala Puslitbang/Diklat, dengan pendistribusian tugas Bidang
Litbang adalah mengadakan kegiatan untuk menunjang fungsi Mahkamah Agung
(fungsi Peradilan, Pengawasan, Mengatur, Penasehat dan Fungsi Administratif),
dan memberikan masukan kepada Bidang Diklat. Sedangkan tugas Bidang Diklat
merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan
untuk seluruh pejabat teknis dan non teknis Mahkamah Agung sendiri.
Puslitbang/Diklat juga bertanggungjawab melakukan penelitian dan
pengembangan masalah hukum, menyebarluaskan hasil-hasil penelitian, pelatihan
dan yurisprudensi, dan khusus newsletter untuk keperluan Mahkamah Agung.
Badan
Litbang Diklat Kumdil Pasca Reformasi
Sejak lahirnya Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, Mahkamah Agung R.I terus berupaya melakukan perbaikan dan penataan
restrukturisasi hampir disemua bidang. Salah satunya adalah membentuk Pusdiklat
Mahkamah Agung R.I melalui
Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah
Agung R.I No. MA/PANSEK/007/SK/Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal MARI No. MA/PANSEK/02/SK/Tahun 1986
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung R.I. Surat Keputusan
tersebut antara lain mengatur pemisahan antara lembaga Diklat dengan Litbang. Dalam
Surat Keputusan di atas disebutkan bahwa fungsi utama Pusdiklat Mahkamah Agung antara lain adalah
menyusun rencana dan program, kurikulum, silabus, dan materi diklat,
menyelenggarakan kegiatan diklat serta menyiapkan sarana dan prasarana diklat.
Setelah
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI, semakin mengukuhkan keberadaan
Pusdiklat dan Puslitbang menjadi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
setingkat eselon I, yang merupakan ujung tombak dalam mewujudkan aparat penegak
hukum yang berkualitas dan profesional. Badan Litbang Diklat Kumdil sebagai
unit kerja yang baru mengemban tugas baik dibidang Penelitian dan Pengembangan
Hukum dan Peradilan, juga sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan bagi para
Penegak Hukum, khususnya para Hakim, Panitera dan Jurusita dari semua
Lingkungan Peradilan.
Tugas Badan
Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I sebagaiman tersebut di atas selanjutnya
diatur lebih rinci dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung - Rl
Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Regulasi tugas dan fungsi Balitbang Diklat Kumdil kemudian dikuatkan dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung - Rl Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada masa
itu Mahkamah Agung R.I belum mempunyai gedung Pusdiklat sendiri, sehinggan
untuk mendukung aktivitasnya Puslitbang Diklat Kumdil menyewa kantor di daerah
Cikini Jakarta.
4 (empat)
tahun pasca disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, pada tahun 2008
tepatnya 13 Oktober 2008 merupakan milestone bagi Badan Litbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung R.I dalam menegaskan perannya sebagai “Kawah
Candradimuka” pengemban sumber daya manusia di Mahkamah Agung. Tonggak
sejarah dimaksud karena pada tahun yang
sama telah diresmikan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) oleh Bagir
Manan yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Agung R.I. Gedung yang dibangun di
kawasan Megamendung, Bogor ini berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 5,1
hektar dari 6,5 hektar yang diijinkan oleh Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian
disusul terbitnya Buku Panduan yang dituang
dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I
Nomor : 140 / KMA / SK/X / 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Buku
Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Peneltian dan Pengembangan dan
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Terbitnya Buku Panduan tersebut
semakin memperjelas tugas dan fungsi Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
yang direfleksikan dalam visi dan misinya.
Adapun visi
Badan Litbang Diklat Kumdil sebagai berikut :
“Terwujudnya SDM yang profesional dibidang teknis peradilan dan
manajemen kepemimpinan serta terwujudnya hasil penelitian dan
pengembangan yang berkualitas dalam membantu terselenggaranya tugas pokok dan
fungsi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung”.
Dari visi
Badan Litbang Diklat Kumdil tersebut di atas, dirumuskan misi yang akan
dilaksanakan oleh Balitbang Diklat Kumdil adalah :
1. Meningkatkan kualitas
profesionalisme SDM teknis peradilan;
2. Meningkatkan kualitas
profesionalisme SDM manajemen dan kepemimpinan peradilan;
3. Meningkatkan kualitas
hasil penelitian dan pengembangan dibidang hukum dan peradilan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar