
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar
mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini
merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan
model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang
professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber
daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada
manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi
birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi
dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat
di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami
pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak
mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September
2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja
(Panja) DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara marathon.
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan
dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember
2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10
kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang
menjadi 15 bab 141 pasal.
Azwar Abubakar yang mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.
Kemajuan suatu bangsa, lanjut Azwar, sangat
ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan transformasi birokrasi. Faktor
pengungkit terbesar dalam transformasi adalah perubahan manajemen sumberdaya
manusia aparatur. Perubahan yang dikehendaki adalah memindahkan birokrasi dari
rule based birokrasi, atau birokrasi yang berdasarkan aturan ke
performance based birokrasi, yakni birokrasi berdasarkan kinerja. Dari comfort zone ke competitive zone, dari closed
career system ke open career system
(terbuka diantara ASN).
Substansi ASN
Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara
lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur
sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan,
pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.
“Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip
profesionalisme/ kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas,
serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Berdasarkan UU ASN (Pasal 131) menjelaskan tentang kesetaraan Jabatan PNS,
antara lain disebutkan:
a. jabatan eselon Ia
kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi
utama;
b. jabatan eselon Ia
dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi madya;
c. jabatan eselon II
setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
d. jabatan eselon III
setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan eselon IV
setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V
dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,
Dengan demikian, setelah berlakunya UU ASN maka tidak
ada lagi eselonisasi di lembaga pemerintahan.
(Diolah dari berbagai sumber)
Undang-Undang Aparatus Sipil Negara dapat didownload disini
Undang-Undang Aparatus Sipil Negara dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar