Setelah berlangsung kegiatan diklat
selama seminggu, pada Jum’at 25 April 2014 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung R.I Ny. Siti Nurdjanah, secara resmi menutup Diklat Hakim
Ekonomi Syariah dan Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis
Peradilan, Agus Subroto, menyatakan dari 120 peserta Diklat Ekonomi Syariah
yang dipanggil terdapat 1 (satu) peserta yang tidak datang. Sedangkan peserta
Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak yang dipanggil sebanyak 42 orang, namun
yang hadir mengikuti diklat sebanyak 30 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapusdiklat
Teknis Peradilan menjelaskan bahwa materi yang terkait dengan Sistem Peradilan
Anak memang tidak disinggung secara detail. Pembahasan secara detail dan rinci
mengenai Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (SPPA) akan diselenggarakan diklat
tersendiri. Sekalipun anggaran untuk diklat tersebut telah tersedia, namun
belum dapat dilaksanakan mengingat Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak perlu koordinasi terlebih
dahulu dengan Kementerian Hukum dan Ham.