
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi,
kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan
berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang
semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan
empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui
mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa
telah kehilangan arti dan makna
substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan
pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap
organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan
tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada
penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria
behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end
result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang
dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat
kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode
ini, Penilaian prestasi kerja PNS
secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan
penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur
yaitu SKP dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar
40 %.
Selanjutnya, PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib
menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak
menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan
kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali
dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai
peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dapat didownload disini
Naskah SKP dapat didownload disini
Aplikasi SKP format Exel dapat didownload disini
PP No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dapat didownload disini
Naskah SKP dapat didownload disini
Aplikasi SKP format Exel dapat didownload disini
artikel yang sangat menarik contoh surat lamaran kerja 2015 contoh surat lamaran kerja umum contoh surat lamaran kerja terbarucontoh surat lamaran kerja gurucontoh surat lamaran kerja doc semoga bermanfaat
BalasHapus