Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Rabu, 11 Juni 2014

Pelantikan Kelulusan Cakim Angkatan VII – PPC Angkatan II

Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I
Ketua Mahkamah Agung R.I , DR.HM Hatta Ali, SH., MH. Mengukuhkan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu II yang digelar di Kampus Balitbang Diklat Kumdil  Mahkamah Agung R.I, Megamendung - Ciawi pada Selasa, 10 Juni 2014 siang.
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu : Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.

Sabtu, 07 Juni 2014

Penutupan Diklat Pilpres, Pidana Pemilu, Komputer Forensik dan Pendalaman Materi Hakim Niaga

Pada medio 2014 ini atau tepatnya di awal Juni 2014 Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan tidak kurang tiga kegiatan Diklat Teknis Fungsional Lingkungan Peradilan Umum yang terdiri dari Diklat Pemilu Presidan dan Wakil Presiden (Pilpres), Diklat Pidana Pemilu, Diklat Komputer Forensik, dan Diklat Pendalaman bagi Hakim Niaga.
Kegiatan diklat sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada 1 sampai dengan 6 Juni 2014 bertempat di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Acara Penutupan yang diselenggarakan pada Jum’at, 6 Juni 2014 berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal. Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan dalam sambutannya menyatakan bahwa, Pusdiklat Teknis Peradilan akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam rangka peningkatan kapasitas komptensi yang dimiliki para penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam SK.Ketua Mahkamah Agung R.I No.140/KMA/SK/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008.

Jumat, 23 Mei 2014

Penyusunan Kurikulum Diklat Panitera dan Jurusita

Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Pusdiklat Teknis Peradilan kembali menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus untuk Diklat Panitera dan Jurusita yang dilaksanakan di The Media Hotel Jakarta pada Rabu, 21 sampai dengan 24 Mei 2014.
Sebelumnya Pusdiklat Teknis Peradilan telah melangsungkan kegiatan serupa sebanyak dua kali yaitu di Hotel Kampung Sumber Alam – Cipanas pada 1 sampai dengan 3 Mei 2014, dan di Park Hotel Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2014.

Selasa, 20 Mei 2014

Pemanggilan Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Penegak Hukum (para Hakim) di bidang Lingkungan Hidup, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dari Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia pada tanggal 11 s.d 26 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Megamendung – Bogor.
Diklat Lingkungan Hidup ini merupakan diklat sertifikasi sehingga para calon peserta akan menjalani tahap seleksi berupa tes Kompetensi dan Integritas yang akan dilaksanakan pada 12 s.d 14 Juni 2014.
Informasi perihal Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup dapat dilihat di bawah ini.

Senin, 19 Mei 2014

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.414/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Pendalaman Materi (Refreshing Course) Hakim Pengadilan Niaga sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Komputer Forensik

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Fungsional Komputer Forensik bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.416/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Komputer Forensik sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Sabtu, 17 Mei 2014

Lima Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Dipecat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?

Urgensinya Hakim Dalami Materi Tindak Pidana Pemilu

Dalam acara Lokakarya Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 yang diselenggarakan MA dan Kemitraan di Jakarta, Kamis (27/3),  Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Widayatno Sastro Hardjono, mengatakan secara umum delik pidana dalam hukum Pemilu berbeda dengan hukum acara pidana (KUHAP). Sebab, masih terdapat potensi masalah pada penegakan hukum atas tindak pidana Pemilu yaitu berkaitan dengan adanya masa daluarsa, sifat hukuman kumulatif dan tidak adanya hukuman minimal. Oleh karenanya, ia memandang hakim, terutama yang khusus menangani tindak pidana Pemilu sebagai ujung tombak penanganan perkara pidana Pemilu.
Widayatno menekankan para hakim harus diperkuat dengan materi terkait pidana Pemilu dan peraturan perundang-undangan terbaru. Sehingga tidak terjadi inkonsistensi putusan perkara Pemilu seperti menangani kasus serupa, tapi putusannya berbeda. Untuk itu, MA merasa perlu memberikan informasi terkait kepada hakim khusus tindak pidana Pemilu. “MA juga telah mengeluarkan Peraturan MA No.2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu,” urainya.

Pusdiklat Teknis Peradilan Akan Didik Hakim Khusus Sengketa Pemilu Presiden

Jelang Pemilu Presiden (Pilpres) Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyiapkan para Hakim khusus untuk menangani perkara Sengketa Pemilu Presiden (Pilpres). Hal tersebut diketahui dari website resmi Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Perkara Tindak Pidana Pemilu (Presiden dan Wakil Prsiden) Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia pada tanggal 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Megamendung – Bogor.
Pada diklat tersebut calon peserta Diklat yang dipanggil sejumlah 128 (seratus dua puluh delapan) orang terdiri dari 30 Hakim Tingkat Banding dan 98 Hakim Tingkat Pertama.
Informasi lengkap perihal syarat dan pemanggilan peserta dapat dilihat di bawah ini.

Selasa, 13 Mei 2014

Kaitan Komputer Forensik terhadap Kejahatan Komputer

Di masa informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer crime. Computer fraud meliputi kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem forensik dalam teknologi informasi.
a.  The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.

Senin, 12 Mei 2014

Penutupan Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan

Sumarni Mardjuki, Sekban Diklat
Salah satu tujuan dari Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Hakim Perikanan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, independen dalam menyelenggarakan peradilan yang modern, sebagaimana diamanatkan dalam SK 140/KMA/SK/X/2008. Demikian sambutan Ny. Hj. Sumarni Mardjuki, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang berhalangan hadir.
Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Selanjutnya, disampaikan bahwa Diklat Sertifikasi yang selama ini berlangsung selama 2 pekan, oleh karena sesuatu hal hanya diselenggarakan selama 6 hari. Dan itupun dikeluhkan oleh para peserta karena terlalu lama, ungkapnya disambut gelak tawa peserta diklat.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan berlangsung sejak 4 sampai dengan 9 Mei 2014. Dalam laporan yang disampaikan Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, bahwa Diklat PHI diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dari Lingkungan Peradilan Umum. Sementara Diklat Hakim Perikanan diikuti sebanyak 40 peserta.

Sabtu, 10 Mei 2014

Penutupan Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Hakim Perkara Perempuan dan Anak



Setelah berlangsung kegiatan diklat selama seminggu, pada Jum’at 25 April 2014 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I Ny. Siti Nurdjanah, secara resmi menutup Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyatakan dari 120 peserta Diklat Ekonomi Syariah yang dipanggil terdapat 1 (satu) peserta yang tidak datang. Sedangkan peserta Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak yang dipanggil sebanyak 42 orang, namun yang hadir mengikuti diklat sebanyak 30 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapusdiklat Teknis Peradilan menjelaskan bahwa materi yang terkait dengan Sistem Peradilan Anak memang tidak disinggung secara detail. Pembahasan secara detail dan rinci mengenai Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (SPPA) akan diselenggarakan diklat tersendiri. Sekalipun anggaran untuk diklat tersebut telah tersedia, namun belum dapat dilaksanakan mengingat Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Ham.

Jumat, 09 Mei 2014

Mahkamah Agung R.I Resmikan Portal E-Learning




Komitmen untuk melakukan modernisasi pada tubuh Mahkamah Agung R.I sudah menjadi visi yang termaktub dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung R.I 2010-2035. Dalam hal teknologi informasi, Mahkamah Agung R.I terus melahirkan inovasi untuk menjawab tantangan era globalisasi. E-Learning Mahkamah Agung R.I, adalah jawabannya ! E-Learning Mahkamah Agung R.I atau ELMARI merupakan teknologi pembelajaran jarak jauh. ELMARI adalah solusi terhadap berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung R.I yaitu dari segi sumber daya, anggaran dan waktu. ELMARI memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung R.I untuk memberikan pendidikan secara merata dan berkesinambungan, tidak membedakan hakim muda ataupun hakim senior, hakim yang ditugaskan dekat dengan diklat ataupun jauh dengan diklat karena anggaran yang terbatas.

Minggu, 04 Mei 2014

Penyusunan Kurikulum, Silabus dan SOP

Kapusdiklat Teknis Peradilan membuka acara sekaligus memberikan arahan
Bertempat di Hotel Kampung Sumber Alam – Cipanas, Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I telah menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus 2014 yang merupakan kelanjutan kegiatan Rapat Penyusunan Kurikulum danSilabus di Park Hotel Jakarta 26 Maret 2014.
Selain itu, disela-sela kegiatan tersebut Pusdiklat Teknis Peradilan juga melakukan penyusunan SOP untuk memenuhi Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I No.096-1/SEK/KU.01/4/2014 tertanggal 3 April 2014 perihal Permintaan Standar Operasional Prosedur.
Pada Penyusunan Kurikulum dan Silabus kali ini Disiplin F. Manao dan Dani Elfah dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berhalangan hadir. Sementara salah satu Hakim dari Lingkungan Peradilan Agama, Komari juga tidak dapat hadir karena sakit.
Kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 3 Mei 2014 secara umum berjalan sesuai dengan agenda. Hal ini terlihat dari beberapa lingkungan peradilan telah berhasil merumuskan dan membuat agenda kegiatan diklat yang dikemas dalam bentuk silabus.

Sabtu, 26 April 2014

PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)


Setiap pemimpin semestinya adalah Agen Perubahan. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) maupun sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance.
Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Selasa, 22 April 2014

Teknik Penyusunan Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Pada kegiatan Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu (PPC Terpadu), Pusdiklat Teknis Peradilan menerapkan sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC Terpadu) itu sendiri merupakan program pembaharuan sistem pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim yang dilaksanakan dengan terpadu dan berkesinambungan antara Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim selama di Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan selama mengikuti Program Magang PPC Terpadu di Pengadilan tempat magang.

Sabtu, 19 April 2014

MENGAPA REMUNERASI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG HARUS DITATA ULANG?


Oleh : Herman Hasyim


Bom waktu itu akhirnya meledak. Sejak kemarin, ratusan pegawai pengadilan di berbagai wilayah melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan. Konkretnya: mereka menuntut agar remunerasi atau tunjangan khusus kinerja untuk pegawai pengadilan ditata ulang.
Meledaknya bom waktu itu sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan. Jika kita tengok ke belakang, hasrat untuk meningkatkan perolehan tunjangan kinerja di Mahkamah Agung (MA) sudah muncul cukup lama. Sejak empat tahun silam, hasrat itu muncul dari pimpinan maupun pegawai MA, disertai dengan langkah-langkah nyata, namun faktanya hingga kini hasilnya masih diliputi tanda tanya.
Remunerasi untuk aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya mulai diberlakukan pada 1 September 2007, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dan Keputusan Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Jumat, 18 April 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Selenggarakan Diklat Fungsional bagi Jurusita

Upacara Pembukaan Diklat Jurusita/Jurusita Pengganti

Bertempat di Megamendung Bogor, pada 13 sampai dengan 18 April 2014 telah diselenggarakan Diklat Teknis Fungsional bagi Jurusita/Jurusita Pengganti lingkungan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan menyampaikan, bahwa diselenggarakannya Diklat Teknis Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparat Jurusita/Jurusita Pengganti sehingga diharapkan usai mengikuti diklat para peserta mampu memahami tugas pokok dan fungsi kejurusitaan, yang pada giliriannya nanti dapat memperlancar tugas sehari-hari. Adapun indikator pencapaian pembelajaran dilakukan evaluasi yang meliputi aspek penguasaan materi,  disiplin dan analisis akademis.

Senin, 07 April 2014

Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Habis)

VI. Diagram alir proses pembelajaran

Gambarkan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran yang dimulai dengan pembukaan dan seterusnya sampai dengan penutupan. Proses tersebut dapat digambarkan seperti model berikut: 
Contoh Diagram Alir Proses Pembelajaran


VII. Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)
Susun GBPP yang berisi komponen-komponen sebagai berikut:
1.   Materi pembelajaran
Tuliskan judul materi pelatihan/mata ajaran/pokok bahasan, baik yang menyangkut sikap atau ketrampilan yang dilatihkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.   Alokasi waktu
Tuliskan waktu dari masing-masing materi pembelajaran mengacu pada struktur program.
3.   Tujuan pembelajaran
Tuliskan tujuan pembelajaran dimana tujuan tersebut merupakan arah yang harus dicapai setelah sesi materi berakhir.
Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) yaitu menggambarkan kompetensi yang harus dapat dicapai peserta setelah selesai mengikuti sesi materi.
-  Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) yaitu merupakan uraian secara spesifik, dapat diukur, dan menggambarkan hasil yang dapat diamati dari tahapan kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran umum.          

Sabtu, 05 April 2014

Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tulisan ini merupakan lanjutan dari materi Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Komptensi.
Pada kali materi akan membahas beberapa komponen yang terkait dengan teknis penyusunan kurikulum.
Berikut di bawah ini langkah-langkah penyusunan Teknik Penyusunan Kurikulum adalah :
1.   Rumuskan kompetensi yang harus dicapai melalui Training Need Assessment (TNA) atau mempelajari job requirement/tupoksi).
2.   Rumuskan tujuan pelatihan;
3.   Rujuk buku akreditasi pelatihan di bidang yang sesuai dengan pelatihan;
4.   Kerangka (format) kurikulum;
Setelah melakukan kegiatan di atas, selanjutnya membuat sistematika atau format kurikulum yang memuat komponen-komponen, antara lain :

Kamis, 03 April 2014

Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi

Tulisan ini diturunkan setelah beberapa waktu lalu Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus. Hasil rapat tersebut ternyata masih menyisakan beberapa point bahasan yang perlu dikaji lebih dalam, terutama aspek aplikasi penyusunan kurikulum yang belum sepenuhnya disampaikan oleh Narasumber.
Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih rinci dan jelas bagaimana sistematika atau format suatu Kurikulum seharusnya dibuat.
Pengertian Kurikulum
Secara etimologi, istilah kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dari pengertian tersebut, dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu: (1) adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.

Sabtu, 29 Maret 2014

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan oleh Kapusdiklat Teknis Peradilan
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I Ny.Siti Nurdjanah, pada Rabu, 26 Maret 2014 secara resmi membuka Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus yang dihadiri Kapusdiklat Teknis Peradilan serta beberapa Pejabat Eselon dan sejumlah Hakim Yustisial pada Pusdiklat Teknis Peradilan.
Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus (Kursil) yang diselenggarakan di Park Hotel, Jakarta berlangsung selama 2 hari (26-28 Maret 2014) telah menghasilkan beberapa point penting sebagai acuan dasar pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat Teknis Peradilan.
Point penting yang dihasilkan antara lain terbagi dalam 2 cakupan yaitu terkait dengan format kurikulum dan Substansi kurikulum.
Para Hakim Yustisial serius ikuti Rapat Penyusunan Kurikulum

Sabtu, 22 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Lakukan Penguatan dibidang Koordinasi

Para Pejabat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I
Rabu, 19 Maret 2014 bertempat di Park Hotel-Jakarta, Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun. Serta Biro Kepegawaian dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyampaikan hal-hal positif berkenaan dengan adanya Rapat Koordinasi antar Satker di lingkungan Mahkamah Agung R.I. Antara lain disampaikan urgensinya penguatan koordinasi antar satker adalah sebagai upaya menjalin kerjasama baik dalam hal lalu lintas informasi maupun komunikasi yang diperlukan antar unit kerja.

Selasa, 18 Maret 2014

Mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan Butuh Akreditasi?

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.

Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara

Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil. Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49 Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara, disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Minggu, 16 Maret 2014

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung R.I

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap organisasi mutlak  memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam organisasi secara keseluruhan.

Jumat, 14 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Latih Hakim Terorisme

Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah.
Kabid. Program dampingi Narasumber
Salah satu tujuan diselenggarakan Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi Terorisme
Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Diklat Teknis Peradilan Latih Hakim TUN Pilkada

Kepala Balitbang Diklat Kumdil membuka Diklat Pilkada
Bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil, Megamendung – Bogor, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil secara resmi membuka Diklat Fungsional Hakim Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada Senin, 10 Maret 2014.
Diklat Hakim dalam Perkara Pilkada akan berlangsung selama 5 hari diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari Hakim lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.

Sabtu, 08 Maret 2014

Pelatihan Perdana Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Pendidikan dan Pelatihan Pengayaan Sertifikasi bagi Hakim Lingkungan Hidup yang dibuka pada Senin 26 November 2012 yang lalu, merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I.
“Hari ini merupakan milestone (tonggak sejarah) dalam pengembangan sistem penegakkan hukum dibidang perkara Lingkungan Hidup”, ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat membuka Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung R.I menjelaskan, bahwa pelatihan sertifikasi ini sekaligus merupakan rekrutmen bagi Hakim yang akan menangani perkara-perkara Lingkungan Hidup.
Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.No.134/KMA/SK/9/2011 tanggal 5 September 2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Hakim Tipikor adalah Dokter Penyembuh Korupsi

Artidjo Alkostar dalam Karikatur
“Alangkah malangnya republik ini apabila Penegak Hukum (Hakim) kalah pintar dengan koruptor,”  demikian pernyataan keprihatinan dlontarkan  oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. yang mewakili Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung R.I.  saat acara penutupan diklat Sertifikasi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Angkatan XII (12/6/12).
Dalam ceramah ilimiahnya dihadapan 120 peserta Hakim Tipikor yang terdiri dari 30 Hakim Banding dan 90 Hakim Tingkat Pertama, Ketua Muda Pidana  Mahkamah Agung R.I tersebut. memuji sekaligus menaruh harapan di pundak para peserta diklat agar setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini para Hakim Tipikor hendaknya menjadi “dokter” penyembuh korupsi di republik Indonesia.
“Saya kira, para Narasumber telah sepakat bahwa angkatan ini merupakan angkatan yang baik daripada angkatan sebelumnya. Masih muda, cerdas, dan tentu ini menjadi harapan Mahkamah Agung sekaligus harapan Negara yang sedang dirundung penyakit kanker korupsi”.

C4J Gandengan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung menuju Sistem E-Learning

Kapusdiklat Teknis Peradilan tengah memberi sambutan
Megamendung, Selasa, 4 s.d 7 Maret 2014.
Bertempat di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung telah diselenggarakan Lokakarya Pengembangan Konten E-Learning Mahkamah Agung RI yang diprakasai oleh USAID melalui Changes For Justice (C4J).
Lebih dari 20 peserta mengikuti lokakarya tersebut, termasuk Kapusdiklat Teknis Peradilan, para Pejabat Struktural, para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil serta para pegawai.
Dalam sambutannya sekaligus meresmikan lokakarya, Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, menyampaikan beberapa keuntungan pembelajaran berbasis web, antara lain : fleksibel waktu dan tempat, peningkatan interaksi, jangkauan belajar yang lebih luas, terjadi kemandirian belajar, dan terakhir tentunya berkenaan dengan efesiensi biaya.

Sabtu, 01 Maret 2014

Sejarah Mahkamah Agung (Bag II)


Gedung Mahkamah Agung R.I

Mahkamah Agung Pasca UU No.14 Tahun 1970
Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
1. Fungsi Paradilan;
2. Fungsi Pengawasan;
3. Fungsi Pengaturan;
4. Fungsi Memberi Nasehat;
5. Fungsi Administrasi.
 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget