Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja
yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau
dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap
organisasi mutlak memegang prinsip
efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas
pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP
Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit
kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan
memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi
dalam organisasi secara keseluruhan.
1.
Maksud
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya merupakan
instansi yang memberikan pelayanan baik secara intern Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada dibawahnya
maupun secara ekstern kepada instansi pemerintah lainnya atau langsung kepada
masyarakat. Pelayanan tersebut dilakukan baik pada tingkat unit eselon I di
pusat, maupun pada satuan kerja
di daerah. Untuk itu, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur ini
disusun agar dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menstandarkan
prosedur-prosedur penting dalam menyelenggarakan pelayanan.
2.
Tujuan
Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar
Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar
Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar Operasional Prosedur yang
disusun oleh setiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada dibawahnya
ini diharapkan:
a. Memberikan kepastian dan keseragaman
dalam proses pelaksanaan suatu tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
b.
Menunjang kelancaran dalam proses
pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian.
c.
Mempertegas tanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas bagi aparatur.
d.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna
secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum dibidang peradilan.
e. Memberikan informasi mengenai
pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur peradilan secara proporsional.
f.
Memberikan kejelasan dan transparansi
kepada masyarakat sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajibannya.
Konsepsi SOP (Standard Operating Procedures)
Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap)
adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari
aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Secara
singkat pengertian Standar Operasional Prosedur adalah penetapan tertulis mengenai
apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan oleh siapa. Standar
Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh
pegawai yang akan menghambat
kinerja organisasi secara keseluruhan.
Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I No.002 Tahun 2012 tertanggal 24
Mei 2012, menjelaskan :
“Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur ini menjadi
acuan bagi seluruh satuan kerja Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam menyusun Standar
Operasional Prosedur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing”.
Lebih lanjut, dalam penyusunan SOP
Peraturan Sekma tersebut di atas mengatur hal-hal sebagai berikut:
(1)
Standar Operasional Prosedur bersifat
dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
masing-masing satuan kerja
di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
(2)
Setiap perubahan Standar Operasional Prosedur terkait dengan adanya perkembangan satuan kerja harus
mendapat persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung.
(3)
Kerangka susunan Standar Operasional
Prosedur harus sesuai dengan
Lampiran Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
1.
Asas Pembakuan
Standar Operasional Prosedur disusun
berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan sehingga dapat menjadi
acuan yang baku dalam melakukan suatu tugas.
2.
Asas Pertanggungjawaban
Standar Operasional Prosedur yang
disusun harus dapat dipertanggung jawabkan
baik dari sisi isi, bentuk, prosedur, standar yang ditetapkan maupun dari sisi
keabsahannya.
3.
Asas Kepastian
Adanya
keseimbangan hak dan kewajiban antara aparatur selaku pemberi layanan dan
masyarakat sebagai penerima
layanan sehingga masing-masing pihak
mempunyai tanggung jawab yang sama.
4.
Asas Keterkaitan
Bahwa
dalam pelaksanaannya Standar Operasional Prosedur senantiasa terkait dengan
administrasi kegiatan umum lainnya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
5.
Asas Kecepatan dan Kelancaran
Sebagai
pendukung dalam melaksanakan tugas, maka Standar Operasional Prosedur dapat
digunakan untuk menjamin terselesaikannya suatu tugas pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan, tepat sasaran, menjamin kemudahan dan kelancaran
secara prosedural.
6.
Asas Keamanan
Standar Operasional Prosedur harus
dapat menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tugas
sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sehingga dapat tercipta kenyamanan
dalam pelaksanaan tugas.
7.
Asas Keterbukaan
Keberadaan Standar Operasional
Prosedur dapat menciptakan transparansi dalam pelaksanaan tugas sehingga tidak
akan muncul kecurigaan baik dari aparatu sebagai pemberi layanan maupun
masyarakat sebagai penerima layanan.
Prinsip yang harus menjadi perhatian
dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur yaitu memenuhi unsur-unsur:
spesifik, dapat diukur, mudah diterapkan, relevan, dan ada batas waktu, serta
mudah dilacak, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Standar Operasional Prosedur harus ditulis secara jelas, sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan diterapkan untuk satu kegiatan tertentu;
- Standar Operasional Prosedur harus dapat menjadi pedoman yang terukur baik mengenai norma waktu, hasil kerja yang tepat dan akurat, maupun rincian biaya pelayanan dan tatacara pembayaran bila diperlukan adanya biaya pelayanan.
3. Standar Operasional Prosedur harus
dapat memberikan kejelasan kapan dan siapa yang harus melaksanakan kegiatan,
berapa waktu yang dibutuhkan dan sampai dimana tanggung jawab masing-masing pejabat/pegawai.
4. Standar Operasional Prosedur harus
mudah dirumuskan dan selalu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
kebijakan yang berlaku.
5. Standar Operasional Prosedur harus
dapat menggambarkan alur kegiatan yang mudah ditelusuri jika terjadi hambatan.
Pembahasan tulisan di atas secara
lengkap dapat didownload disini:

informasi yang bagus dan membantu, saya juga punya tulisan dengan standar operasional prosedur untuk perusahaan hospitallity, check this one out : http://roniardy.blogspot.com/2015/01/tugas-dan-tanggung-jawab-organisasi.html
BalasHapus