Social Icons

Jumat, 28 Februari 2014

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif Awali Kegiatan di 2014

Ny.Siti Nurdjanah meresmikan Diklat Pemilu Legislatif
Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif pada 10 sampai dengan 15 Februari 2014, yang diikuti sebanyak 28 peserta Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dari 31 peserta yang panggil mengikuti Diklat.
Kegiatan diklat dibuka oleh Ny. Siti Nurdjanah selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Hadir pada acara Pembukaan antara lain Ny. Sumarni Mardzuki Sekban Litbang Diklat Kumdil, Agus Subroto Kapusdiklat Teknis Peradilan, Ny. Tin Zuraida Kapusdiklat Menpim, serta para Pejabat Strutural lainnya.

Terselenggaranya kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif merupakan bentuk antisipasi dalam rangka menghadapi tahun Pemilihan Umum (Pemilu), mengingat pada tahun ini akan dilaksanakan dua kali pesta demokrasi yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan oleh Agus Subroto
Seiring dengan berlangsungnya praktik penyelenggaraan pemilu belakangan ini sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak peserta pemilu maupun pihak penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, aparat penegak hukum terutama para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara diharapkan dapat mengetahui secara komprehensif peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan serta ketatanegaraan agar kasus atau sengketa pemilu dapat terselesaikan dengan baik sehingga kepercayaan publik terutama masyarakat pencari keadilan akan kembali kepada Lembaga Peradilan.
Kemesraan Kabid. Program dan Kabid. Penyelenggara
Selain itu, dengan mengikuti diklat tersebut diharapkan para Hakim dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam proses penanganan perkara Pemilihan Anggota Legislatif.
Hal-hal fundamental dalam sengketa pemilu antara lain adalah validitas hasil pemilu, tindakan administratif para penyelenggara pemilu untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah yang diajukan oleh para pencari keadilan yang hak-haknya dilanggar dan tuntutan pidana bagi mereka yang melakukan tindak pidana pada proses pemilu.
Suasana belajar di kelas, tampak Disiplin Manao mendampingi peserta
Adapun materi yang disampaikan pada Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif, meliputi :
a. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
b. Sistem dan Pelaksanaan Pemilu Legislatif.
c. Peranan dan Fungsi KU dan KPUD.
d. Peranan dan Fungsi Bawaslu.
e. Subjek dan Objek Perkara Pemilu Legislatif.
f. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pemilu Legislatif.
g. Sistem Pembuktian dan Bukti dalam Perkara Pemilu Legislatif.
h. Putusan dan Upaya Hukum, dan
i. Eksekusi.
Berikut di bawah ini nama-nama peserta Diklat Pemilu Legislatif 2014

2 komentar:

  1. Om sedikit saran saja..... mungkin jika lebih baik,untuk nama pejabat dan struktural juga dicantumkan gelar serta jabatannya.. terima kasih.,.,blognya bagus sekali terus di tingkatkan..

    BalasHapus
  2. Makasih sarannya, bang Jack GhoDan ....

    BalasHapus

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget