Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan |
Hadir dalam acara pembukaan
Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi,
Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan
Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini
sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim
Peradilan Umum dari berbagai daerah.
![]() |
Kabid. Program dampingi Narasumber |
Definisi
Terorisme
Menurut Black’s Law
Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan
efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau
negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara
penculikan atau pembunuhan.
Menurut Muladi hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.
Pandji Widagdo mendampingi Narasumber |
1. aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap
seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang,
bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan risiko serius bagi
kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau
didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
2. penggunaan atau ancaman didesain untuk memengaruhi
pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
3. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai
tujuan politik, agama atau ideologi.
4. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1)
yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Enid Hasanuddin memperkenalkan Narasumber kepada Peserta |
1. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian
Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember
1970.
2. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian
Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di
Montreal 23 September 1971.
3. kejahatan berat yang melibatkan serangan atas
integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi
secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
4. kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan
atau penahanan berat yang tidak sah.
5. kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat,
roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya
membahayakan orang lain.
6. usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi
sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan
tersebut.
7. kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan,
selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut
menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
8. usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut
sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan
kejahatan tersebut.
Dalam rangka pemberantasan tindak
pidana terorisme Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah mengeluarkan berbagai
macam kebijakan, mulai dari regulasi yang ditandai lahirnya Undang-Undang No.15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No.9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Untuk mendukung upaya Pemerintah
Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut, Mahkamah Agung
dalam melaksanakan fungsi Yudikatif melalui lembaga peradilan yang berada di
bawahnya, secara konsekuen dan konsisten akan terus meningkatkan kapasitas
kompetensi para penegak hukum (Hakim) dengan memberikan pembekalan pengetahuan
melalui program Pendidikan dan Pelatihan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana
Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia.
Adapun materi ajar yang
disampaikan pada diklat Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut,
antara lain meliputi :
1. Konvensi-konvensi
Internasional tentang Tindak Pidana Terorisme.
2. Sejarah
dan Perkembangan Tindak Pidana Terorisme dan Jaringan-Jaringannya di Indonesia.
3. Tindak
Pidana Terorisme dalam Hukum Positif di Indonesia.
4. Pembuktian
dalam Tindak Pidana Terorisme (Bukti Elektronik dan data Intelegen).
5. Peran
PPATK dalam mengindentifikasi Tindak Pidana Terorisme dan Pendanannya.
6. Perlindungan
terhadap Korban, Saksi dan Aparat Penegak Hukum.
7. Perampasan
Aset dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaannya.
8. Deradikalisasi
Pelaku Tindak Pidana Terorisme.
9. Jihad dan Mati Syahid dalam
Perspektif Islam.
Berikut di bawah ini para peserta
diklat Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar