Social Icons

Jumat, 14 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Latih Hakim Terorisme

Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah.
Kabid. Program dampingi Narasumber
Salah satu tujuan diselenggarakan Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi Terorisme
Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Menurut Muladi hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.
Pandji Widagdo mendampingi Narasumber
Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan risiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
2. penggunaan atau ancaman didesain untuk memengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
3. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
4. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Enid Hasanuddin memperkenalkan Narasumber kepada Peserta
Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977.
1.     kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970.
2.       kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971.
3.       kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
4.       kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
5.       kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
6.       usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
7.       kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
8.       usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan, mulai dari regulasi yang ditandai lahirnya Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut, Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi Yudikatif melalui lembaga peradilan yang berada di bawahnya, secara konsekuen dan konsisten akan terus meningkatkan kapasitas kompetensi para penegak hukum (Hakim) dengan memberikan pembekalan pengetahuan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia.
Adapun materi ajar yang disampaikan pada diklat Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme tersebut, antara lain meliputi :
1.   Konvensi-konvensi Internasional tentang Tindak Pidana Terorisme.
2.   Sejarah dan Perkembangan Tindak Pidana Terorisme dan Jaringan-Jaringannya di Indonesia.
3.   Tindak Pidana Terorisme dalam Hukum Positif di Indonesia.
4.   Pembuktian dalam Tindak Pidana Terorisme (Bukti Elektronik dan data Intelegen).
5.   Peran PPATK dalam mengindentifikasi Tindak Pidana Terorisme dan Pendanannya.
6.   Perlindungan terhadap Korban, Saksi dan Aparat Penegak Hukum.
7.   Perampasan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaannya.
8.   Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme.
9. Jihad dan Mati Syahid dalam Perspektif Islam.

Berikut di bawah ini para peserta diklat Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget