Social Icons

Jumat, 14 Maret 2014

Diklat Teknis Peradilan Latih Hakim TUN Pilkada

Kepala Balitbang Diklat Kumdil membuka Diklat Pilkada
Bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil, Megamendung – Bogor, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil secara resmi membuka Diklat Fungsional Hakim Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada Senin, 10 Maret 2014.
Diklat Hakim dalam Perkara Pilkada akan berlangsung selama 5 hari diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari Hakim lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.

Adapun tujuan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Pilkada antara lain adalah :
-  memberikan pendalaman materi-materi dan praktik-praktik teknis peradilan bagi Hakim;
-  meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tata Usaha Negara yang terjadi di seputar Pemilihan Kepala Daerah;
Peserta Diklat Fungsional Pilkada
-  meningkatkan pemahaman dan perluasan wawasan para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam proses penangana perkara Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan para Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan memeriksa perkara Pemilihan Kepala Daerah dapat mendalami lebih lanjut tentang mekanisme dan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Para Hakim Tinggi dan Yustisial Balitbang Diklat Kumdil
Objek dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana disebut dalam pasal 2 huruf g UU No.9 Tahun 2004 menyebutkan : tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. Hal ini berarti, selain hasil penghitungan pemungutan suara semua tahapan pemilihan Kepala Daerah (procedural) memiliki peluang untuk digugat melalui mekanisme hukum mengingat setiap tahapan Pemilu memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan KPU maka surat keputusan tersebut itulah yang berpeluang menjadi objek perkara dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Beberapa materi ajar yang disampaikan pada Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Pilkada antara lain:
1.   Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
2.   Prosedur Pemeriksaan Sengketa Pilkada/Pemilukada
3.   Subjek dan Objek Sengketa Pilkada
4.   Kedudukan, Peranan dan Fungsi KPUD
5.   Kedudukan, Peranan dan Fungsi Bawaslu
6.   Kedudukan, Peranan dan Fungsi DKPP
7.   Putusan dan Upaya Hukum
8.   Sistem Pembuktian dan Bukti dalam Sengketa Pilkada
9.   Pengaturan Pilkada dalam Sistem Ketatanegaraan
10.  Eksekusi.

Berikut di bawah ini para Peserta Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Pilkada antara lain adalah:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget