Tulisan
ini diturunkan setelah beberapa waktu lalu Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah
Agung R.I menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus. Hasil rapat
tersebut ternyata masih menyisakan beberapa point bahasan yang perlu dikaji
lebih dalam, terutama aspek aplikasi penyusunan kurikulum yang belum sepenuhnya
disampaikan oleh Narasumber.
Dengan
adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih rinci dan
jelas bagaimana sistematika atau format suatu Kurikulum seharusnya dibuat.
Pengertian Kurikulum
Secara
etimologi, istilah kurikulum (curriculum),
yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari)
dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai
jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish
untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut
diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang
harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran
untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dari pengertian tersebut,
dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu: (1) adanya mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh
ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap
siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan
guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa
ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya
disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.
Dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I No.140 /KMA/SK/X/2008 tentang Buku Panduan Mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (15), menyebutkan Kurikulum adalah kumpulan mata-mata pelajaran/subyek pengajaran dari suatu program diklat terkait.

Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menjelaskan, kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum
tidak dibatasi pada kegiatan di dalam kelas saja, tetapi mencakup juga
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siswa di luar kelas. Pendapat yang senada
dan menguatkan pengertian tersebut dikemukakan oleh Saylor, Alexander, dan
Lewis (1974) yang menganggap kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk
mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruangan kelas, di halaman
sekolah, maupun di luar sekolah.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pengertian kurikulum kian meluas dan secara teoretis agak
sulit menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat para ahli.
Namum demikian, substansi istilah
kurikulum memiliki empat dimensi pengertian, satu dimensi dengan dimensi
lainnya saling berhubungan. Keempat dimensi kurikulum tersebut yaitu:
(1)
kurikulum sebagai suatu ide/gagasan;
(2)
kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenamya merupakan perwujudan
dari kurikulum sebagai suatu ide;
(3)
kurikulum sebagai suatu kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah
kurikulum sebagai suatu realita atau implementasi kurikulum. Secara teoretis
dimensi kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis; dan
(4)
kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekuensi dari kurikulum sebagai
suatu kegiatan.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK)
Competency Base Training
(CBT) atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pendekatan pelatihan yang
menekankan pada pengetahuan, ketrampilan serta sikap professional yang dapat
ditunjukkan seseorang di tempat kerja sesuai dengan standar lembaga sebagai
hasil dari training.
Dalam
KBK terdapat 5 aspek dimensi komptensi antara lain :
1. Task
skills :
mampu melakukan tugas per tugas.
2. Task
management skills :
mampu mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan
3. Contingency
management skills:
tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja.
4. Environment
skills/job role :
mampu menghadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja/ Beradaptasi
dengan lingkungan.
5. Transfer
skills :
Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (situasi
yang baru/ tempat dilandasi SQ dan EQ yang kuat berarti kemampuan untuk
membangun komunikasi yang santun, sikap melayani yang tulus, dan kesadaran
untuk bekerja dalam satu tim yang dilandasi oleh kejujuran dan kepentingan
bersama.
Ciri
Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi :
1. Berpusat
pada trainee.
2. Mengembangkan
kreativitas.
3. Menciptakan
kondisi yang menyenangkan dan menantang.
4. Kontekstual.
5. Menyediakan
pengalaman pelatihan yang beragam.
6. Belajar
melalui berbuat (Learning by doing).
Sementara
pembahasan Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi akan dilanjutkan
pada posting berikutnya.
(Diolah dari berbagai sumber)
(Diolah dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar