Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang tentang
Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan
untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal,
namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS
yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam
kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru
ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi
yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?
Melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat
PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami
krisis.
Namun yang pertama di pecat adalah
pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.
"Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu," ucap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojoseperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.
Eko mengakui kebijakan ini menimbulkan
pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi
PNS ketimbang pegawai P3K.
"P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.
Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang
dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010
tentang disiplin.
2. PNS berkinerja buruk langsung
dipecat
Melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS
berkinerja buruk.
Wakil Menteri Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui,
walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta
merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika
kinerjanya tidak maksimal.
"Sekarang dalam UU No. 5 itu salah satunya PNS bisa dipecat. Nanti dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).
Aturan baru yang rencananya akan
diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja
PNS. Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur
negara. "Dalam UU ini kita atur secara tegas," tambahnya.
3. Empat tahun tak tunjukkan kinerja
akan dipecat
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja,
dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang
tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan
mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan
performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai
di tiap instansi.
"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).
4. PNS nikah siri bakal dipecat
Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan
karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang
dialami, misalnya nikah siri.
Pemerintah mengancam pemberian hukuman
pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama
seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. Hal ini seperti yang terjadi
pada Bupati Garut Aceng Fikri yang melakukan nikah siri.
"Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh. Selesai dia," ujar Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam sistim kepegawaian pemerintah,
lanjutnya, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama. Hingga saat ini
telah ratusan orang yang terkena hukuman akibat melanggar.
5. Tersangkut tindak kriminal
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan
segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.
"Memakai narkoba, menjadi calo PNS, korupsi, tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan (dipecat)," ucap Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar.
Contoh lainnya adalah PNS Direktorat
Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat.
"Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap
dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS," tegasnya
(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar