Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I |
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta
Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat
memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu
: Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua
Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi
juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara
proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan
Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah
Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa
membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan
institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah
Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.
Sementara Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Siti Nurdjanah, SH., MH Mengawali laporannya, bahwa acara wisuda bagi para peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Angkatan VII yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa, tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Kampus Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam acara Pelantikan Kelulusan
Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan VII ini,
dilakasanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
169/KMA/SK/X/2010, tanggal 10 Oktober 2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program Pendidikan dan Pelatihan ini
diikuti oleh 206 peserta, yang terdiri dari: 100 orang peserta dari lingk ungan
Peradilan Umum, 76 orang peserta dari lingkungan Peradilan Agama, dan 30 orang
peserta dari lingkungan Perdilan Tata Usaha Negara.
Para calon hakim dari tiga lingkungan
peradilan tersebut telah menjalani pendidikan dan pelatihan serta magang kurang
lebih selama dua tahun, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Diklat I selama 2 minggu
2. Magang I selama 22 minggu
3. Diklat II selama 13 minggu
4. Magang II selama 26 minggu
5. Diklat III selama 13 minggu
6. Magang III selama 30 minggu
Sehingga rentang waktu pelaksanaan
program diklat dan magang adalah selama 106 minggu. Dalam kurun waktu tersebut
para calon hakim diarahkan untuk memahami dan menguasai serta dapat menjalankan
tugasnya sebagai administrator; Setelah tahapan tersebut para calon hakim
menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti yang dari proses ini
diharapkan calon hakim mampu menguasai proses persidangan secara keseluruhan.
Tahapan selanjutnya adalah Diklat dan
magang sebagai assisten hakim. Pada fase ini, calon hakim menjalankan tugasnya
sebagai assisten hakim dan sudah berkecipung dalam substansi perkara. Calon
Hakim ditunjuk untuk mendampingi hakim tertentu dan membantunya dalam menangani
perkara tertentu dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas yang dianggap layak
untuk calon hakim. Pada fase ini, calon hakim dituntut untuk terampil menyusun
putusan.
Tujuan Program Pembelajaran Calon
Hakim secara terpadu ini adalah memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan
berperilaku, dan kualitas secara terintegerasi, yang diharapkan setelah selesai
mengikuti program ini para calon hakim akan siap melaksanakan tugasnya sebagai
hakim muda atau sering disebut sebagai court readiness.
Untuk mewujudkan harapan tersebut,
maka di akhir Program Pendidikan dan Pelatihan para Calon Hakim menempuh ujian
yang diselenggarakan oleh Pusdiklat
Teknis, dengan cara para Tutor datang ke tempat masing-masing pengadilan
magang, untuk menguji mentee secara lisan. Penguji terdiri dari Tutor, Pimpinan
Pengadilan setempat dan para mentor, yang materinya terdiri atas: tahap
persiapan, tahap persidangan, tahap musyawarah, dan tahap putusan.
Setelah proses Pendidikan dan
Pelatihan Cakim Terpadu dan ujian secara keseluruhan dijalankan oleh para calon
hakim, maka Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melaporkan hasil proses
pembelajaran tersebut kepada Kelompok Kerja Diklat, untuk selanjutnya melakukan
rapat evaluasi. Dari hasil rapat evaluasi Kelompok Kerja Diklat Mahkamah Agung
tersebut kemudian diselenggarakan rapat evaluasi dengan Komisi Yudisial; yang
darinya kemudian dituangkan dalam Surat keputusan Kepala Badan Penelitian Dan
Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan peradilan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 65/BLD/SK/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 Tentang Penetapan
Kelulusan, Penundaan Kelulusan dan Ketidak Lulusan Peserta Program pendidikan
dan pelatihan Calon Hakim terpadu Angkatan II. Adapun nilai ambang kelulusan
ditetapkan paling rendah 7,00, yang secara garis besar dirinci sebagai berikut
ini:
Lingkungan
Peradilan Umum
Dari 100 orang jumlah peserta yang
dinyatakan lulus sebanyak 97 orang peserta. Satu orang peserta ditangguhkan
kelulusannya karena belum mengikuti proses Pendidikan dan pelatihan II dan
Magang II. Sementara itu dinyatakan tidak lulus sebanyak 2 (dua) orang karena
nilainya kurang dari minimal.
Lingkungan
Peradilan Agama
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon
Hakim Terpadu Angkatan II dari Lingkungan Peradilan Agama diikuti oleh 76 orang
peserta. Dari jumlah tersebut satu orang menyatakan mengundurkan diri karena
memilih berkerja di instansi lain; yang dinyatakan lulus sebanyak 73 orang
peserta. Satu orang peserta ditangguhkan kelulusannya, dan satu orang peserta
dinyatakan tidak lulus karena jumlah nilainya kurang dari minimal.
Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara
Dari lingkungan Peradilan tata Usaha
negara, Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC) Angkatan II
ini diikuti oleh 30 orang peserta. Dari jumlah tersebut keseluruhannya
dinyatakan lulus.
Dengan telah dinyatakan lulusnya
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu Angkatan II ini, maka
selanjutnya para Calon Hakim tersebut kami serahkan kepada masing-masing
Diruktur Jenderal terkait, untuk proses pengusulan sebagai Hakim kepada
Presiden Republik Indonesia. Demikian pula bagi peserta yang dinyatakan tidak
lulus, kami serahkan kembali pembinaannya kepada masing-masing Direktur
Jenderal terkait.
Dalam hubungannya dengan para peserta
yang telah berhasil meraih peringkat 1 sampai dengan 10, kami usulkan kepada
masing-masing Direktur Jenderal terkait untuk memberikan apresiaisi (reward)
berupa lokasi penempatan di pengadilan yang memberikan akses kemudahan bagi
yang bersangkutan untuk mengembangkan potensinya.
Acara Pelantikan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon
Hakim Terpadu II ini dihadiri para Pejabat Ketua Kamar, para Dirjen,
Pejabat Komisi Yudisial serta beberapa undangan yang terdiri dari para orang
tua Wisudawan dan Wisudawati.
Selengkapnya Album Pelantikan Kelulusan Cakim Angk.VII - PPC II dapat dilihat disini.
Selengkapnya Album Pelantikan Kelulusan Cakim Angk.VII - PPC II dapat dilihat disini.
Halo admin dan pengunjung setia blog ini,, ^^
BalasHapusaku punya beberapa artikel catatan kuliah tentang proses peradilan, mungkin bisa sedikit membantu :) .. makasi ..
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Tata Cara Pemanggilan
Bantuan Hukum
Contoh Surat Kuasa Khusus
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Pencabutan Keterangan BAP
Surat Penangguhan Penahanan
Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)
Panggilan sidang
Pembacaan Surat Dakwaan
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Acara Pembacaan Putusan
Upaya Banding
Memori Banding Dan Kontra Memori Banding
Permintaan Pemeriksaan Kasasi
Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali / Heerzening.