Social Icons

Rabu, 11 Juni 2014

Pelantikan Kelulusan Cakim Angkatan VII – PPC Angkatan II

Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I
Ketua Mahkamah Agung R.I , DR.HM Hatta Ali, SH., MH. Mengukuhkan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu II yang digelar di Kampus Balitbang Diklat Kumdil  Mahkamah Agung R.I, Megamendung - Ciawi pada Selasa, 10 Juni 2014 siang.
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu : Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.

Sementara Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Siti Nurdjanah, SH., MH Mengawali laporannya, bahwa acara wisuda bagi para peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Angkatan VII yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa, tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Kampus Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam acara Pelantikan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan VII ini, dilakasanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 169/KMA/SK/X/2010, tanggal 10 Oktober 2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program Pendidikan dan Pelatihan ini diikuti oleh 206 peserta, yang terdiri dari: 100 orang peserta dari lingk ungan Peradilan Umum, 76 orang peserta dari lingkungan Peradilan Agama, dan 30 orang peserta dari lingkungan Perdilan Tata Usaha Negara.
Para calon hakim dari tiga lingkungan peradilan tersebut telah menjalani pendidikan dan pelatihan serta magang kurang lebih selama dua tahun, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Diklat I selama 2 minggu
2. Magang I selama 22 minggu
3. Diklat II selama 13 minggu
4. Magang II selama 26 minggu
5. Diklat III selama 13 minggu
6. Magang III selama 30 minggu
Sehingga rentang waktu pelaksanaan program diklat dan magang adalah selama 106 minggu. Dalam kurun waktu tersebut para calon hakim diarahkan untuk memahami dan menguasai serta dapat menjalankan tugasnya sebagai administrator; Setelah tahapan tersebut para calon hakim menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti yang dari proses ini diharapkan calon hakim mampu menguasai proses persidangan secara keseluruhan.
Tahapan selanjutnya adalah Diklat dan magang sebagai assisten hakim. Pada fase ini, calon hakim menjalankan tugasnya sebagai assisten hakim dan sudah berkecipung dalam substansi perkara. Calon Hakim ditunjuk untuk mendampingi hakim tertentu dan membantunya dalam menangani perkara tertentu dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas yang dianggap layak untuk calon hakim. Pada fase ini, calon hakim dituntut untuk terampil menyusun putusan.
Tujuan Program Pembelajaran Calon Hakim secara terpadu ini adalah memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, dan kualitas secara terintegerasi, yang diharapkan setelah selesai mengikuti program ini para calon hakim akan siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim muda atau sering disebut sebagai court readiness.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, maka di akhir Program Pendidikan dan Pelatihan para Calon Hakim menempuh ujian yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis, dengan cara para Tutor datang ke tempat masing-masing pengadilan magang, untuk menguji mentee secara lisan. Penguji terdiri dari Tutor, Pimpinan Pengadilan setempat dan para mentor, yang materinya terdiri atas: tahap persiapan, tahap persidangan, tahap musyawarah, dan tahap putusan.
Setelah proses Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu dan ujian secara keseluruhan dijalankan oleh para calon hakim, maka Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melaporkan hasil proses pembelajaran tersebut kepada Kelompok Kerja Diklat, untuk selanjutnya melakukan rapat evaluasi. Dari hasil rapat evaluasi Kelompok Kerja Diklat Mahkamah Agung tersebut kemudian diselenggarakan rapat evaluasi dengan Komisi Yudisial; yang darinya kemudian dituangkan dalam Surat keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 65/BLD/SK/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 Tentang Penetapan Kelulusan, Penundaan Kelulusan dan Ketidak Lulusan Peserta Program pendidikan dan pelatihan Calon Hakim terpadu Angkatan II. Adapun nilai ambang kelulusan ditetapkan paling rendah 7,00, yang secara garis besar dirinci sebagai berikut ini:
Lingkungan Peradilan Umum
Dari 100 orang jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 97 orang peserta. Satu orang peserta ditangguhkan kelulusannya karena belum mengikuti proses Pendidikan dan pelatihan II dan Magang II. Sementara itu dinyatakan tidak lulus sebanyak 2 (dua) orang karena nilainya kurang dari minimal.
Lingkungan Peradilan Agama
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan II dari Lingkungan Peradilan Agama diikuti oleh 76 orang peserta. Dari jumlah tersebut satu orang menyatakan mengundurkan diri karena memilih berkerja di instansi lain; yang dinyatakan lulus sebanyak 73 orang peserta. Satu orang peserta ditangguhkan kelulusannya, dan satu orang peserta dinyatakan tidak lulus karena jumlah nilainya kurang dari minimal.
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Dari lingkungan Peradilan tata Usaha negara, Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC) Angkatan II ini diikuti oleh 30 orang peserta. Dari jumlah tersebut keseluruhannya dinyatakan lulus.
Dengan telah dinyatakan lulusnya Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu Angkatan II ini, maka selanjutnya para Calon Hakim tersebut kami serahkan kepada masing-masing Diruktur Jenderal terkait, untuk proses pengusulan sebagai Hakim kepada Presiden Republik Indonesia. Demikian pula bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, kami serahkan kembali pembinaannya kepada masing-masing Direktur Jenderal terkait.
Dalam hubungannya dengan para peserta yang telah berhasil meraih peringkat 1 sampai dengan 10, kami usulkan kepada masing-masing Direktur Jenderal terkait untuk memberikan apresiaisi (reward) berupa lokasi penempatan di pengadilan yang memberikan akses kemudahan bagi yang bersangkutan untuk mengembangkan potensinya.
Acara Pelantikan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu II ini dihadiri para Pejabat Ketua Kamar, para Dirjen, Pejabat Komisi Yudisial serta beberapa undangan yang terdiri dari para orang tua Wisudawan dan Wisudawati.
Selengkapnya Album Pelantikan Kelulusan Cakim Angk.VII - PPC II dapat dilihat disini.

1 komentar:

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget