Pendidikan
dan Pelatihan Pengayaan Sertifikasi bagi Hakim Lingkungan Hidup yang dibuka
pada Senin 26 November 2012 yang lalu, merupakan pelatihan perdana yang
diselenggarakan di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I.
“Hari
ini merupakan milestone (tonggak
sejarah) dalam pengembangan sistem penegakkan hukum dibidang perkara Lingkungan
Hidup”, ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat membuka Pelatihan Pengayaan
Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Lebih
lanjut, Ketua Mahkamah Agung R.I menjelaskan, bahwa pelatihan sertifikasi ini
sekaligus merupakan rekrutmen bagi Hakim yang akan menangani perkara-perkara
Lingkungan Hidup.
Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini
adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim
Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.No.134/KMA/SK/9/2011 tanggal 5 September 2011
tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Sebanyak 36 (tiga puluh enam) peserta yang terdiri dari Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara nantinya selama 10 (sepuluh) hari ke depan akan menerima materi ajar yang berkaitan dengan aspek Hukum Lingkungan Hidup baik Hukum Perdata, Pidana maupun Tata Usaha Negara. Selain itu, para peserta juga akan dibekali pengetahuan dan pemahaman secara aplikatif dalam studi analisis kasus perkara Lingkungan Hidup.
Dengan metode pelatihan yang komprehensif
tersebut, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi hakim
dalam menangani berbagai persoalan lingkungan," ujar Menteri Lingkungan
Hidup Balthasar Kambuaya dalam sambutannya.
Balthasar Kambuaya selanjutnya mengungkapkan,
bahwa jumlah kasus yang masuk pada tahun ini mencapai 240 lebih, dan baru 70
kasus yang telah diproses. Kurang pahamnya hakim mengenai masalah lingkungan,
menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya kasus-kasus tersebut.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektifitas
penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan, juga dilakukan penguatan
kapasitas penegak hukum di hulu, penguatan kapasitas penyidik polisi serta PPNS
lingkungan hidup, dan penguatan kapasitas organisasi lingkungan hidup,
pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.
Dengan adanya pelatihan ini, maka diharapkan para
Hakim Lingkungan Hidup berani menjadi Hakim yang progressif dengan menerapkan Judicial
Activism, pesan Ketua Mahkamah Agung R.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar