![]() |
Artidjo Alkostar dalam Karikatur |
Dalam ceramah
ilimiahnya dihadapan 120 peserta Hakim Tipikor yang terdiri dari 30 Hakim Banding dan 90 Hakim Tingkat Pertama, Ketua
Muda Pidana Mahkamah Agung R.I tersebut.
memuji sekaligus menaruh harapan di pundak para peserta diklat agar setelah
mengikuti pendidikan dan pelatihan ini para Hakim Tipikor hendaknya menjadi
“dokter” penyembuh korupsi di republik Indonesia.
“Saya kira,
para Narasumber telah sepakat bahwa angkatan ini merupakan angkatan yang baik
daripada angkatan sebelumnya. Masih muda, cerdas, dan tentu ini menjadi harapan
Mahkamah Agung sekaligus harapan Negara yang sedang dirundung penyakit kanker
korupsi”.
Harapan Ketua Muda Pidana tersebut dapat dimaklumi mengingat dampak yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi telah menggerogoti tubuh Negara yang lambat laun akan mengakibatkan Negara kehilangan marwah (harga diri) dan kemampuannya melindungi warga negaranya. Ganasnya cengkraman gurita korupsi yang menghisap kekayaan Negara dan melemahkan perekonomian nasional, mengakibatkan banyak rakyat tidak dapat menikmati distribusi kekayaan Negara secara adil. Gurita korupsi juga mengakibatkan rakyat miskin terhalang mendapatkan akses terhadap keadilan. Rakyat yang lemah akan sulit mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Racun gurita korupsi akan membuat lemas organ tubuh institusi penegak hukum. Untuk itu, para penegak hukum perlu minum pil antiracun gurita korupsi agar diri kelembagaannya memiliki daya tubuh yang prima.
“Praktik korupsi di Indonesia
bukan hanya merusak tatanan hukum nasional dan perekonomian, tetapi juga
cenderung ke arah pelanggaran hak asasi manusia,” katanya lebih lanjut.
Begitu luar
biasanya dampak kejahatan korupsi, sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa
(extra ordinary crimes). Oleh karena
itu, untuk memberantasnyapun perlu diupayakan hal – hal yang bersifat luar
biasa. Dan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif yang diberi amanat oleh
undang-undang telah melakukan upaya pembinaan, pendidikan dan pelatihan bagi
Hakim Tindak Pidana Korupsi sejak tahu 2007 hingga sekarang.
Menurut H.
Suhadi, SH.MH., selaku Ketua Panitia, menuturkan bahwa pelatihan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan kecakapan serta profesionalisme
para Hakim melalui pengembangan kemampuan penguasaan materi tindak pidana
korupsi serta segala aspek pendukungnya, juga untuk mempersiapkan sumber daya
Hakim yang cakap dan tangguh dalam menerima, mengadili dan memutus
perkara-perkara korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Maksud dan
tujuan penyelenggaraan pelatihan di atas tentu akan sulit terlaksana bila tidak
didukung oleh metodologi pelatihan yang baik, ungkap Rudi Suparmono, SH.MH.,
Sekretaris II, yang sejak awal telah aktif dalam kepanitiaan diklat Hakim Tipikor.
“Metodologi ini sebenarnya warisan dari Pak Iskandar Kamil, dan semenjak beliau
pensiun, metodologi pelatihan ini kami teruskan dan kembangkan sesuai kebutuhan
dan perkembangan zaman”.
Pada Pelatihan
Hakim Tipikor Angkatan XII kali ini memang agak berbeda dengan angkatan
sebelumnya. Hal ini terlihat dari peserta yang mengikuti pelatihan 45.8% atau
sebanyak 55 orang adalah para Pimpinan Pengadilan (Ketua dan Wakil).
Sedangkan Pemandu
Diskusi pada Pelatihan Hakim Tipikor Angkatan XII kali ini antara lain : Djoko
Sarwoko, SH.MH., sebagai Ketua Tim Diskusi, Prof.Dr. Komariah E. Sapardjaja,
SH., Wakil Ketua Tim Diskusi, dan para anggota yang terdiri dari : Dr. Artidjo
Alkostar, SH.LLM, H. Suwardi, SH.MH., Timur P.Manurung, SH.MM., Dr. H. Andi
Samsan Nganro, SH.MH., dan H.Moh. Zaharuddin Utama, SH.MM.
Di penghujung
ceramahnya, Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM., mengajak para peserta diklat untuk
selalu menjaga marwah (harga diri) dan nama baik lembaga peradilan.(wr).
Tetap jaya Indonesia.....
BalasHapus