Social Icons

Sabtu, 22 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Lakukan Penguatan dibidang Koordinasi

Para Pejabat Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I
Rabu, 19 Maret 2014 bertempat di Park Hotel-Jakarta, Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun. Serta Biro Kepegawaian dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I.
Dalam sambutan pembukaan acara, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyampaikan hal-hal positif berkenaan dengan adanya Rapat Koordinasi antar Satker di lingkungan Mahkamah Agung R.I. Antara lain disampaikan urgensinya penguatan koordinasi antar satker adalah sebagai upaya menjalin kerjasama baik dalam hal lalu lintas informasi maupun komunikasi yang diperlukan antar unit kerja.

Sebelumnya Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil dalam sambutan sekaligus membuka acara Rakor, menyatakan tidak mudah menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengingat mobilitas para Pejabat cukup padat dengan sejumlah agenda di Unit Kerjanya masing-masing. Oleh karena itu, dengan adanya Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan terbangunnya koordinasi yang selaras diantara unit kerja lingkungan Mahkamah Agung.
Sambutan Ka.Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I
Lebih lanjut, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Siti Nurjanah mengilustrasikan kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan dengan Pusdiklat Menpim dalam hal Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Pengadilan, mempunyai peran yang saling terkait.
Keterkaitan kedua unit kerja tersebut dapat dilihat dari domain Program Diklat, misalnya Pusdiklat Menpim menekankan pada aspek Managerialnya sementara Pusdiklat Teknis Peradilan fokus pada aspek Teknis Yudisial.
Rapat Koordinasi ini berjalan selama 3 hari yang berakhir pada Kamis malam banyak menghasilkan agenda penting, antara lain berkenaan dengan sistem rekuitmen peserta diklat. Hal penting lainnya adalah adanya kesepakatan bidang koordinasi yang menyatakan, bahwa untuk Diklat bagi Tenaga Teknis (Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti) diharus melibatkan Dirjen terkait. Sedangkan untuk menentukan kelayakan peserta diklat hendaknya dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung R.I.










Secara lengkap hasil rapat koordinasi dapat dilihat di bawah ini.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget