Social Icons

Sabtu, 10 Mei 2014

Penutupan Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Hakim Perkara Perempuan dan Anak



Setelah berlangsung kegiatan diklat selama seminggu, pada Jum’at 25 April 2014 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I Ny. Siti Nurdjanah, secara resmi menutup Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyatakan dari 120 peserta Diklat Ekonomi Syariah yang dipanggil terdapat 1 (satu) peserta yang tidak datang. Sedangkan peserta Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak yang dipanggil sebanyak 42 orang, namun yang hadir mengikuti diklat sebanyak 30 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapusdiklat Teknis Peradilan menjelaskan bahwa materi yang terkait dengan Sistem Peradilan Anak memang tidak disinggung secara detail. Pembahasan secara detail dan rinci mengenai Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (SPPA) akan diselenggarakan diklat tersendiri. Sekalipun anggaran untuk diklat tersebut telah tersedia, namun belum dapat dilaksanakan mengingat Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Ham.

Lebih lanjut, Kapusdiklat Teknis Peradilan menjelaskan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham terkait penyelenggaraan Diklat SPPA telah berlangsung dan menghasilkan komitmen bersama yaitu kedua lembaga masing-masing dapat menyelenggarakan Diklat SPPA.
Dengan adanya payung hukum ini, Pusdiklat Teknis Peradilan bekerja sama dengan C4J telah menyusun materi berkenaan dengan Diklat SPPA. Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Diklat SPPA.
Keprihatinan Kepala Balitbang Diklat Kumdil
Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil menyampaikan keprihatinannya setelah mengetahui jumlah peserta Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak hanya ¾ yang hadir mengikuti diklat dari 42 orang yang diundang.

“Ini merupakan catatan kita, nanti kita bicarakan dengan Dirjen terkait. Artinya, supaya kita tidak sia-sia mengeluarkan anggaran, mengundang narasumber tapi ternyata hanya untuk ¾ peserta saja.”


Keprihatinan yang disampaikan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil dilatarbelakangi bahwa pada proses penyelenggaraan diklat didasarkan pada anggaran dan pemanfaatan program Diklat, kebutuhan apa yang diperlukan bagi lingkungan peradilan. Sebab, sebelum kegiatan diklat dilaksanakan Pusdiklat Teknis Peradilan tentu telah menyusun silabus, kurikulum dan menyiapkan narasumber yang berkompeten.
Dalam acara penutupan, hadir sejumlah pejabat dan para Hakim Yustisial yang ada di Pusdiklat Teknis Peradilan. Tak lupa, usai seremonial dilanjutkan dengan aksi foto bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget