Setelah berlangsung kegiatan diklat
selama seminggu, pada Jum’at 25 April 2014 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung R.I Ny. Siti Nurdjanah, secara resmi menutup Diklat Hakim
Ekonomi Syariah dan Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis
Peradilan, Agus Subroto, menyatakan dari 120 peserta Diklat Ekonomi Syariah
yang dipanggil terdapat 1 (satu) peserta yang tidak datang. Sedangkan peserta
Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak yang dipanggil sebanyak 42 orang, namun
yang hadir mengikuti diklat sebanyak 30 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapusdiklat
Teknis Peradilan menjelaskan bahwa materi yang terkait dengan Sistem Peradilan
Anak memang tidak disinggung secara detail. Pembahasan secara detail dan rinci
mengenai Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (SPPA) akan diselenggarakan diklat
tersendiri. Sekalipun anggaran untuk diklat tersebut telah tersedia, namun
belum dapat dilaksanakan mengingat Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak perlu koordinasi terlebih
dahulu dengan Kementerian Hukum dan Ham.
Lebih lanjut, Kapusdiklat Teknis
Peradilan menjelaskan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham terkait
penyelenggaraan Diklat SPPA telah berlangsung dan menghasilkan komitmen bersama
yaitu kedua lembaga masing-masing dapat menyelenggarakan Diklat SPPA.
Dengan adanya payung hukum ini,
Pusdiklat Teknis Peradilan bekerja sama dengan C4J telah menyusun materi
berkenaan dengan Diklat SPPA. Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini Pusdiklat
Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Diklat SPPA.
Keprihatinan
Kepala Balitbang Diklat Kumdil
Dalam sambutannya, Kepala Badan
Litbang Diklat Kumdil menyampaikan keprihatinannya setelah mengetahui jumlah peserta
Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak hanya ¾ yang hadir mengikuti diklat
dari 42 orang yang diundang.
“Ini merupakan catatan kita, nanti kita bicarakan dengan Dirjen terkait. Artinya, supaya kita tidak sia-sia mengeluarkan anggaran, mengundang narasumber tapi ternyata hanya untuk ¾ peserta saja.”
Keprihatinan yang disampaikan Kepala
Badan Litbang Diklat Kumdil dilatarbelakangi bahwa pada proses penyelenggaraan
diklat didasarkan pada anggaran dan pemanfaatan program Diklat, kebutuhan apa
yang diperlukan bagi lingkungan peradilan. Sebab, sebelum kegiatan diklat dilaksanakan
Pusdiklat Teknis Peradilan tentu telah menyusun silabus, kurikulum dan
menyiapkan narasumber yang berkompeten.
Dalam acara penutupan, hadir sejumlah
pejabat dan para Hakim Yustisial yang ada di Pusdiklat Teknis Peradilan. Tak
lupa, usai seremonial dilanjutkan dengan aksi foto bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar