Social Icons

Senin, 12 Mei 2014

Penutupan Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan

Sumarni Mardjuki, Sekban Diklat
Salah satu tujuan dari Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Hakim Perikanan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, independen dalam menyelenggarakan peradilan yang modern, sebagaimana diamanatkan dalam SK 140/KMA/SK/X/2008. Demikian sambutan Ny. Hj. Sumarni Mardjuki, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang berhalangan hadir.
Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Selanjutnya, disampaikan bahwa Diklat Sertifikasi yang selama ini berlangsung selama 2 pekan, oleh karena sesuatu hal hanya diselenggarakan selama 6 hari. Dan itupun dikeluhkan oleh para peserta karena terlalu lama, ungkapnya disambut gelak tawa peserta diklat.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan berlangsung sejak 4 sampai dengan 9 Mei 2014. Dalam laporan yang disampaikan Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, bahwa Diklat PHI diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dari Lingkungan Peradilan Umum. Sementara Diklat Hakim Perikanan diikuti sebanyak 40 peserta.

Ditegaskan oleh Kapusdiklat Teknis Peradilan, oleh karena Diklat PHI dan Perikanan merupakan Diklat Sertifikasi maka peserta diklat harus mencapai nilai kelulusan sebesar 7.50. Jika tidak memenuhi nilai tersebut dapat dinyatakan peserta diklat tidak mempunyai kompetensi sebagai Hakim PHI maupun Perikanan.
Hadir dalam acara penutupan para Hakim Yudisial Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung serta Pejabat Struktural.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget