Oleh : Herman Hasyim
Bom waktu itu akhirnya meledak. Sejak kemarin, ratusan pegawai pengadilan di berbagai wilayah melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan. Konkretnya: mereka menuntut agar remunerasi atau tunjangan khusus kinerja untuk pegawai pengadilan ditata ulang.
Meledaknya bom waktu
itu sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan. Jika kita tengok ke belakang,
hasrat untuk meningkatkan perolehan tunjangan kinerja di Mahkamah Agung (MA)
sudah muncul cukup lama. Sejak empat tahun silam, hasrat itu muncul dari
pimpinan maupun pegawai MA, disertai dengan langkah-langkah nyata, namun
faktanya hingga kini hasilnya masih diliputi tanda tanya.
Remunerasi untuk
aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya mulai diberlakukan pada 1 September
2007, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja
Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya, dan Keputusan Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang
Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya.
















