 |
Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan |
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat
Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan
Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan
Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi,
Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan
Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini
sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim
Peradilan Umum dari berbagai daerah.
 |
Kabid. Program dampingi Narasumber |
Salah satu tujuan diselenggarakan
Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan
Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani
perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas
agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat
akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian
berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi
Terorisme
Menurut Black’s Law
Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan
efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau
negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara
penculikan atau pembunuhan.