Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR
Pramono Anung, Kamis, 19 Desember 2013, secara bulat menyetujui Rancangan
Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi
Undang-Undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar
mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini
merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan
model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang
professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber
daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada
manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi
birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi
dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat
di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami
pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak
mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September
2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja
(Panja) DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara marathon.
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan
dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember
2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10
kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang
menjadi 15 bab 141 pasal.