Dari sudut sejarah ide dibentuknya
Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan
mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai
melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang
bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha
Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni,
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan
Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat
untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya
melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali
bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi
putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan
belum berhasil menjalankan fungsinya.
Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional
Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.
Diklat Training Officer Course (TOC)
Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013
Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta
Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)
Lokakarya E-Learning
Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning
Diklat PHI dan Perikanan
Diklat PHI dan Perikanan
Serius
Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan
Kegiatan Diklat Pilkada
Foto Bersama
Kegiatan Diklat Teknis Fungsional
Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif
Foto Bersama
Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I
Diklat Terorisme
Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I
Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus
Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan
Minggu, 01 November 2015
Sejarah Pengadian Militer
Peralihan kekuasaan kehakiman secara
organisasi, administrasi dan financial dari lembaga eksekutif ke Mahkamah Agung
RI berdampak adanya restrukturisasi struktur organisasi yang ada di Mahkamah
Agung RI. Restrukturisasi yang terjadi di Mahkamah Agung RI setelah
berlangsungnya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI berkonsekewensi logis
adanya pengembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Gambaran umum
sebelum berlakunya peradilan satu atap Mahkamah Agung RI hanya melaksanakan
pembinaan organisasi, administrasi dan financial untuk Mahkamah Agung RI, namun
setelah adanya Peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, beban kerja yang harus
ditanggung meliputi pembinaan organisasi, administrasi dan financial dari
pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi pada 4 (empat) lingkungan
peradilan (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara), dengan jumlah kurang
lebih 750 Pengadilan (tingkat pertama s.d tingkat banding).
Sejarah Pengadilan Agama
Perjalanan kehidupan pengadilan agama
mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada
kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan
dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa
dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi
pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik
hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah
mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan
perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di
Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.
Asal Mula Pengadilan
Penegakan
supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia
adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum
insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai
macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.
Namun
supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak
tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai
badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan
memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti
kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.
Sabtu, 17 Mei 2014
Lima Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Dipecat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang tentang
Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan
untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal,
namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS
yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam
kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru
ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi
yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?
Urgensinya Hakim Dalami Materi Tindak Pidana Pemilu
Dalam acara Lokakarya Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Untuk
Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 yang diselenggarakan MA dan Kemitraan
di Jakarta, Kamis (27/3), Ketua Kamar
Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Widayatno Sastro Hardjono, mengatakan secara umum
delik pidana dalam hukum Pemilu berbeda dengan hukum acara pidana (KUHAP).
Sebab, masih terdapat potensi masalah pada penegakan hukum atas tindak pidana
Pemilu yaitu berkaitan dengan adanya masa daluarsa, sifat hukuman kumulatif dan
tidak adanya hukuman minimal. Oleh karenanya, ia memandang hakim, terutama yang
khusus menangani tindak pidana Pemilu sebagai ujung tombak penanganan perkara
pidana Pemilu.
Widayatno menekankan para hakim harus
diperkuat dengan materi terkait pidana
Pemilu dan peraturan perundang-undangan terbaru. Sehingga tidak terjadi
inkonsistensi putusan perkara Pemilu seperti menangani kasus serupa, tapi
putusannya berbeda. Untuk itu, MA merasa perlu memberikan informasi terkait kepada
hakim khusus tindak pidana Pemilu. “MA juga telah mengeluarkan Peraturan MA
No.2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu,” urainya.
Selasa, 13 Mei 2014
Kaitan Komputer Forensik terhadap Kejahatan Komputer
Di masa
informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan
kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer.
Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer
crime. Computer fraud meliputi
kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya
di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk
menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem
forensik dalam teknologi informasi.
a. The
Council of Europe (CE)
membentuk Committee of Experts on Crime
ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25
April 2000 telah mempublikasikan draft
Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan
Brenner dari University of Daytona School
of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum
pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan
erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai
penyalahgunaan sejenis. Cyber Crime
dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari
bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di
dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan
bangsa-bangsa di dunia.
Sabtu, 26 April 2014
PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)
Setiap pemimpin semestinya adalah Agen
Perubahan. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan
pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan
yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business
prosess) maupun sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good
governance.
Reformasi birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan
lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan
disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera
diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik,
sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif
dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau
tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Selasa, 22 April 2014
Teknik Penyusunan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pada
kegiatan Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu (PPC Terpadu), Pusdiklat
Teknis Peradilan menerapkan sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon
Hakim (PPC Terpadu) itu sendiri
merupakan program pembaharuan sistem pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim yang dilaksanakan dengan terpadu dan berkesinambungan
antara Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim selama di Pusdiklat
Teknis Peradilan MA-RI dan selama mengikuti Program Magang PPC Terpadu di Pengadilan tempat magang.
Sabtu, 19 April 2014
MENGAPA REMUNERASI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG HARUS DITATA ULANG?
Oleh : Herman Hasyim
Bom waktu itu akhirnya meledak. Sejak kemarin, ratusan pegawai pengadilan di berbagai wilayah melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan. Konkretnya: mereka menuntut agar remunerasi atau tunjangan khusus kinerja untuk pegawai pengadilan ditata ulang.
Meledaknya bom waktu
itu sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan. Jika kita tengok ke belakang,
hasrat untuk meningkatkan perolehan tunjangan kinerja di Mahkamah Agung (MA)
sudah muncul cukup lama. Sejak empat tahun silam, hasrat itu muncul dari
pimpinan maupun pegawai MA, disertai dengan langkah-langkah nyata, namun
faktanya hingga kini hasilnya masih diliputi tanda tanya.
Remunerasi untuk
aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya mulai diberlakukan pada 1 September
2007, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja
Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya, dan Keputusan Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang
Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Senin, 07 April 2014
Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Habis)
VI.
Diagram alir proses pembelajaran
Gambarkan
langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran yang dimulai dengan
pembukaan dan seterusnya sampai dengan penutupan. Proses tersebut dapat
digambarkan seperti model berikut:
Contoh Diagram Alir Proses Pembelajaran
Contoh Diagram Alir Proses Pembelajaran
VII. Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)
Susun GBPP yang
berisi komponen-komponen sebagai berikut:
1. Materi
pembelajaran
Tuliskan judul materi
pelatihan/mata ajaran/pokok bahasan, baik yang menyangkut sikap atau ketrampilan
yang dilatihkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Alokasi
waktu
Tuliskan waktu dari
masing-masing materi pembelajaran mengacu pada struktur program.
3.
Tujuan
pembelajaran
Tuliskan tujuan
pembelajaran dimana tujuan tersebut merupakan arah yang harus dicapai setelah sesi
materi berakhir.
- Tujuan
Pembelajaran Umum (TPU) yaitu menggambarkan kompetensi yang harus dapat dicapai
peserta setelah selesai mengikuti sesi materi.
- Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) yaitu merupakan
uraian secara spesifik, dapat diukur, dan menggambarkan hasil yang dapat
diamati dari tahapan kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran umum.
Sabtu, 05 April 2014
Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi
Tulisan
ini merupakan lanjutan dari materi Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Komptensi.
Pada
kali materi akan membahas beberapa komponen yang terkait dengan teknis
penyusunan kurikulum.
Berikut di bawah ini langkah-langkah penyusunan Teknik Penyusunan Kurikulum adalah :
1. Rumuskan kompetensi yang harus dicapai melalui
Training Need Assessment (TNA) atau mempelajari job requirement/tupoksi).
2.
Rumuskan tujuan pelatihan;
3.
Rujuk buku akreditasi pelatihan di
bidang yang sesuai dengan pelatihan;
4.
Kerangka (format) kurikulum;
Setelah
melakukan kegiatan di atas, selanjutnya membuat sistematika atau format
kurikulum yang memuat komponen-komponen, antara lain :
Kamis, 03 April 2014
Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Tulisan
ini diturunkan setelah beberapa waktu lalu Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah
Agung R.I menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus. Hasil rapat
tersebut ternyata masih menyisakan beberapa point bahasan yang perlu dikaji
lebih dalam, terutama aspek aplikasi penyusunan kurikulum yang belum sepenuhnya
disampaikan oleh Narasumber.
Dengan
adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih rinci dan
jelas bagaimana sistematika atau format suatu Kurikulum seharusnya dibuat.
Pengertian Kurikulum
Secara
etimologi, istilah kurikulum (curriculum),
yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari)
dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai
jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish
untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut
diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang
harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran
untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dari pengertian tersebut,
dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu: (1) adanya mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh
ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap
siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan
guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa
ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya
disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.
Selasa, 18 Maret 2014
Mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan Butuh Akreditasi?
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh
Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah
memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat
Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan
berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat
Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis
Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka
manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat
Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi
dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat
Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.
Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara
Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil.
Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek
binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang
ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi
Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi
Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga
dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49
Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata
usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman
terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal
hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan
multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di
tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara,
disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).
Minggu, 16 Maret 2014
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung R.I
Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja
yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau
dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap
organisasi mutlak memegang prinsip
efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas
pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP
Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit
kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan
memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi
dalam organisasi secara keseluruhan.
Sabtu, 01 Maret 2014
Sejarah Mahkamah Agung (Bag II)
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung R.I |
Mahkamah Agung Pasca UU No.14 Tahun
1970
Perkembangan
selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10
ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi
dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi
putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang
meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1.
Peradilan Umum;
2.
Peradilan Agama;
3.
Peradilan Militer;
4.
Peadilan Tata Usaha Negara.
Bahkan
Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua
lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai
Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan
tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak
Hooggerechtshof, sebagai berikut:
1.
Fungsi Paradilan;
2.
Fungsi Pengawasan;
3.
Fungsi Pengaturan;
4.
Fungsi Memberi Nasehat;
5.
Fungsi Administrasi.
Sejarah Mahkamah Agung R.I (Bag I)
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung Tempo Dulu |
Hal
mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian
waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan
terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di
Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
Pada
masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada
tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh
Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia
terhadap serangan-serangan pihak Inggris.
Deandels
banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa
yang diciptakan oleh Kompeni, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad
van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah
menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di
Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata
dari jaman Pemerintahan Daendels terhadap peradilan di bumi Indonesia,
ditentukan sebagai berikut :
Sabtu, 18 Januari 2014
Meniti Langkah Diklat Teknis Peradilan Menuju Gerbang Akreditasi
Sejak
berdirinya gedung Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I pada 2008,
tepatnya 13 Oktober 2008 yang diresmikan oleh Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung
R.I. saat itu, semakin mengukuhkan eksistensi Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung R.I sebagai “Kawah
Candradimuka”. Disebut Kawah Candradimuka karena merupakan tempat menempa
sumber daya manusia menjadi lebih berkualitas, muara menimba ilmu pengetahuan
dan keterampilan bagi tenaga teknis yudisial dan tenaga administrasi
peradilan (administrasi perkara).
Sabtu, 28 Desember 2013
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pengganti DP-3
Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan
pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi,
kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan
berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang
semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan
empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui
mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa
telah kehilangan arti dan makna
substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan
pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap
organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan
tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada
penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria
behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end
result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Langganan:
Postingan (Atom)




























