Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Sabtu, 17 Mei 2014

Lima Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Dipecat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?

Sabtu, 26 April 2014

PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)


Setiap pemimpin semestinya adalah Agen Perubahan. Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) maupun sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance.
Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Selasa, 22 April 2014

Teknik Penyusunan Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Pada kegiatan Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu (PPC Terpadu), Pusdiklat Teknis Peradilan menerapkan sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC Terpadu) itu sendiri merupakan program pembaharuan sistem pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim yang dilaksanakan dengan terpadu dan berkesinambungan antara Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim selama di Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan selama mengikuti Program Magang PPC Terpadu di Pengadilan tempat magang.

Sabtu, 19 April 2014

MENGAPA REMUNERASI PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG HARUS DITATA ULANG?


Oleh : Herman Hasyim


Bom waktu itu akhirnya meledak. Sejak kemarin, ratusan pegawai pengadilan di berbagai wilayah melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan. Konkretnya: mereka menuntut agar remunerasi atau tunjangan khusus kinerja untuk pegawai pengadilan ditata ulang.
Meledaknya bom waktu itu sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan. Jika kita tengok ke belakang, hasrat untuk meningkatkan perolehan tunjangan kinerja di Mahkamah Agung (MA) sudah muncul cukup lama. Sejak empat tahun silam, hasrat itu muncul dari pimpinan maupun pegawai MA, disertai dengan langkah-langkah nyata, namun faktanya hingga kini hasilnya masih diliputi tanda tanya.
Remunerasi untuk aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya mulai diberlakukan pada 1 September 2007, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dan Keputusan Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Senin, 07 April 2014

Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (Habis)

VI. Diagram alir proses pembelajaran

Gambarkan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran yang dimulai dengan pembukaan dan seterusnya sampai dengan penutupan. Proses tersebut dapat digambarkan seperti model berikut: 
Contoh Diagram Alir Proses Pembelajaran


VII. Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP)
Susun GBPP yang berisi komponen-komponen sebagai berikut:
1.   Materi pembelajaran
Tuliskan judul materi pelatihan/mata ajaran/pokok bahasan, baik yang menyangkut sikap atau ketrampilan yang dilatihkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.   Alokasi waktu
Tuliskan waktu dari masing-masing materi pembelajaran mengacu pada struktur program.
3.   Tujuan pembelajaran
Tuliskan tujuan pembelajaran dimana tujuan tersebut merupakan arah yang harus dicapai setelah sesi materi berakhir.
Tujuan Pembelajaran Umum (TPU) yaitu menggambarkan kompetensi yang harus dapat dicapai peserta setelah selesai mengikuti sesi materi.
-  Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK) yaitu merupakan uraian secara spesifik, dapat diukur, dan menggambarkan hasil yang dapat diamati dari tahapan kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran umum.          

Sabtu, 05 April 2014

Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tulisan ini merupakan lanjutan dari materi Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Komptensi.
Pada kali materi akan membahas beberapa komponen yang terkait dengan teknis penyusunan kurikulum.
Berikut di bawah ini langkah-langkah penyusunan Teknik Penyusunan Kurikulum adalah :
1.   Rumuskan kompetensi yang harus dicapai melalui Training Need Assessment (TNA) atau mempelajari job requirement/tupoksi).
2.   Rumuskan tujuan pelatihan;
3.   Rujuk buku akreditasi pelatihan di bidang yang sesuai dengan pelatihan;
4.   Kerangka (format) kurikulum;
Setelah melakukan kegiatan di atas, selanjutnya membuat sistematika atau format kurikulum yang memuat komponen-komponen, antara lain :

Kamis, 03 April 2014

Teknik Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi

Tulisan ini diturunkan setelah beberapa waktu lalu Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus. Hasil rapat tersebut ternyata masih menyisakan beberapa point bahasan yang perlu dikaji lebih dalam, terutama aspek aplikasi penyusunan kurikulum yang belum sepenuhnya disampaikan oleh Narasumber.
Dengan adanya tulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih rinci dan jelas bagaimana sistematika atau format suatu Kurikulum seharusnya dibuat.
Pengertian Kurikulum
Secara etimologi, istilah kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali/penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh penghargaan dalam bentuk ijazah. Dari pengertian tersebut, dalam kurikulum terkandung dua hal pokok, yaitu: (1) adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa, dan (2) tujuan utamanya yaitu untuk memperoleh ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.

Selasa, 18 Maret 2014

Mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan Butuh Akreditasi?

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.

Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara

Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil. Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49 Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara, disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Minggu, 16 Maret 2014

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung R.I

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap organisasi mutlak  memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam organisasi secara keseluruhan.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget