Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Sabtu, 28 Desember 2013

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pengganti DP-3

Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget