Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan
pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi,
kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan
berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang
semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan
empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui
mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa
telah kehilangan arti dan makna
substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan
pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap
organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan
tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada
penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria
behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end
result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.













