Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja
yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau
dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap
organisasi mutlak memegang prinsip
efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas
pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP
Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit
kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan
memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi
dalam organisasi secara keseluruhan.














