Perjalanan kehidupan pengadilan agama
mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada
kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan
dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa
dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi
pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik
hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah
mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan
perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di
Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.













