Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Selasa, 13 Mei 2014

Kaitan Komputer Forensik terhadap Kejahatan Komputer

Di masa informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer crime. Computer fraud meliputi kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem forensik dalam teknologi informasi.
a.  The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.

Selasa, 18 Maret 2014

Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara

Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil. Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49 Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara, disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Jumat, 14 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Latih Hakim Terorisme

Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah.
Kabid. Program dampingi Narasumber
Salah satu tujuan diselenggarakan Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi Terorisme
Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Sabtu, 08 Maret 2014

Pelatihan Perdana Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Pendidikan dan Pelatihan Pengayaan Sertifikasi bagi Hakim Lingkungan Hidup yang dibuka pada Senin 26 November 2012 yang lalu, merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I.
“Hari ini merupakan milestone (tonggak sejarah) dalam pengembangan sistem penegakkan hukum dibidang perkara Lingkungan Hidup”, ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat membuka Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung R.I menjelaskan, bahwa pelatihan sertifikasi ini sekaligus merupakan rekrutmen bagi Hakim yang akan menangani perkara-perkara Lingkungan Hidup.
Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.No.134/KMA/SK/9/2011 tanggal 5 September 2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Hakim Tipikor adalah Dokter Penyembuh Korupsi

Artidjo Alkostar dalam Karikatur
“Alangkah malangnya republik ini apabila Penegak Hukum (Hakim) kalah pintar dengan koruptor,”  demikian pernyataan keprihatinan dlontarkan  oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. yang mewakili Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung R.I.  saat acara penutupan diklat Sertifikasi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Angkatan XII (12/6/12).
Dalam ceramah ilimiahnya dihadapan 120 peserta Hakim Tipikor yang terdiri dari 30 Hakim Banding dan 90 Hakim Tingkat Pertama, Ketua Muda Pidana  Mahkamah Agung R.I tersebut. memuji sekaligus menaruh harapan di pundak para peserta diklat agar setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini para Hakim Tipikor hendaknya menjadi “dokter” penyembuh korupsi di republik Indonesia.
“Saya kira, para Narasumber telah sepakat bahwa angkatan ini merupakan angkatan yang baik daripada angkatan sebelumnya. Masih muda, cerdas, dan tentu ini menjadi harapan Mahkamah Agung sekaligus harapan Negara yang sedang dirundung penyakit kanker korupsi”.

Jumat, 28 Februari 2014

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif Awali Kegiatan di 2014

Ny.Siti Nurdjanah meresmikan Diklat Pemilu Legislatif
Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif pada 10 sampai dengan 15 Februari 2014, yang diikuti sebanyak 28 peserta Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dari 31 peserta yang panggil mengikuti Diklat.
Kegiatan diklat dibuka oleh Ny. Siti Nurdjanah selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Hadir pada acara Pembukaan antara lain Ny. Sumarni Mardzuki Sekban Litbang Diklat Kumdil, Agus Subroto Kapusdiklat Teknis Peradilan, Ny. Tin Zuraida Kapusdiklat Menpim, serta para Pejabat Strutural lainnya.

Senin, 30 Desember 2013

Time Table Kegiatan Diklat Teknis Peradilan 2014

Bertempat di Hotel Marbella Bandung telah diselenggarakan rapat antar Unit Kerja Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I membahas kegiatan diklat tahun 2014 mendatang.
Pembukaan rapat Time Table Kegiatan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I dilakukan di Megamendung – Bogor yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, didamping para Pejabat Eselon II. Sedangkan pembahasan materi kegiatan diselenggarakan di Hotel Marbella Bandung yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV serta para pegawai.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget