Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh
Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah
memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat
Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan
berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat
Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis
Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka
manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat
Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi
dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat
Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.














