Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kamis, 30 Januari 2014

Kunjungan OL Peserta Diklat TOC ke Pusdiklat BPK

Meskipun sebagian kota Jakarta diterjang banjir tidak menyurutkan semangat Peserta Diklat TOC untuk berkunjung ke Pusdiklat BPK. Rombongan Peserta Diklat TOC yang dipimpin oleh Dr. Abdullah, MS. pada Jum’at pagi (24/01) bertolak dari Megamendung menuju Pusdiklat BPK di Jl. Binawarga II, Kalibata Raya, Jakarta Selatan.
Sambutan Dr. Abdullah, MS selaku Pimpinan rombongan
Kunjungan Peserta Diklat TOC merupakan kegiatan Observasi Lapangan (OL) yang merupakan bagian dari rangkaian mata ajar yang harus dipenuhi Peserta Diklat TOC.
Secara umum, Observasi Lapangan (OL) Training Officer Course (TOC) bertujuan untuk mencocokkan teori-teori dan latihan-latihan yang diterima di dalam kelas dengan pelaksanaannya di lapangan. Sedangkan secara khusus, Observasi Lapangan (OL) bertujuan agar peserta diklat TOC memeroleh gambaran yang realistik tentang kegiatan Penyelenggaraan Diklat yang dilakukan oleh Lembaga yang dijadikan objek observasi dalam kegiatan Diklat.

Sabtu, 18 Januari 2014

Meniti Langkah Diklat Teknis Peradilan Menuju Gerbang Akreditasi

Sejak berdirinya gedung Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I pada 2008, tepatnya 13 Oktober 2008 yang diresmikan oleh Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung R.I. saat itu, semakin mengukuhkan eksistensi Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I sebagai “Kawah Candradimuka”. Disebut Kawah Candradimuka karena merupakan tempat menempa sumber daya manusia menjadi lebih berkualitas, muara menimba ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga teknis yudisial dan tenaga administrasi peradilan (administrasi perkara).
Foto Bersama sebelum kegiatan diklat dimulai

Sabtu, 11 Januari 2014

Capaian Kinerja Program Kerjasama 2013

Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., sebagai sub organisasi Mahkamah Agung R.I mengemban tugas membantu Sektretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan, secara konsisten dan berkesinambungan telah menjalankan fungsinya melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis peradilan dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sendiri maupun kerjasama dengan pihak ketiga (Stakeholder).
Kerjasama antara Mahkamah Agung R.I c.q Badan Litbang Diklat Kumdil dengan Pihak Ketiga (Stakeholder) adalah salah satu bentuk implementasi untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung R.I yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung”, dengan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang professional, handal dan berintegritas, serta lebih meningkatkan kinerja Lembaga Peradilan yang secara praktis memiliki kompetensi dalam menangani berbagai perkara.

Senin, 30 Desember 2013

Time Table Kegiatan Diklat Teknis Peradilan 2014

Bertempat di Hotel Marbella Bandung telah diselenggarakan rapat antar Unit Kerja Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I membahas kegiatan diklat tahun 2014 mendatang.
Pembukaan rapat Time Table Kegiatan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I dilakukan di Megamendung – Bogor yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, didamping para Pejabat Eselon II. Sedangkan pembahasan materi kegiatan diselenggarakan di Hotel Marbella Bandung yang dihadiri seluruh Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV serta para pegawai.

Sabtu, 28 Desember 2013

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pengganti DP-3

Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014“.
Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan PP Penilaian Prestasi Kerja PNS yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali terhadap hal-hal yang tidak bertentangan dengan PP baru.
Salah satu point esensial yang patut dicermati dengan berlakunya PP No.46 Tahun 2011 adalah mekanisme Penilaian Kinerja pegawai yang semula dikenal dengan DP-3, kini diatur secara lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dalam satu mekanisme yang disebut Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS melalui mekanisme DP-3 cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget