Sejak awal 2014, sitem penyelenggaraan
diklat mulai menggunakan kurikulum baru. Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 10, 11, 12, dan 13 tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II,
III, dan IV mengharapkan agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
lebih berkualitas, efisien, dan efektif serta mampu membentuk sosok
pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Selain itu, dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik.
Secara lengkap artikel di atas dapat dibaca di bawah ini :
Selain itu, dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik.
Secara lengkap artikel di atas dapat dibaca di bawah ini :