Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Selasa, 18 Maret 2014

Mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan Butuh Akreditasi?

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I (Pusdiklat Teknis Peradilan) selaku Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah, saat ini tengah melakukan upaya memeroleh Akreditasi. Salah satu kegiatan dalam rangka pencapaian Akreditasi adalah memberikan Diklat Training Officer Course (TOC) bagi Pejabat Struktural dan para pegawai di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan yang baru saja dilaksanakan. Kegiatan tersebut nantinya akan berlanjut pada Diklat Management of Training (MoT).
Pertanyaannya adalah mengapa Pusdiklat Teknis Peradilan butuh Akreditasi? Bukankah tanpa Akreditasi Pusdiklat Teknis Peradilan tetap eksis menjalankan tugas dan fungsinya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mengemuka manakala Pusdiklat Teknis Peradilan yang berinduk di bawah Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I kian menunjukkan perannya pasca diresmikannya gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I beberapa tahun yang lalu. Terlebih Pusdiklat Menpim, saudara kandung Pusdiklat Teknis Peradilan telah memeroleh Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 3 Agustus 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala LAN No.777/I/1/9/2010.

Menelisik Status Hakim di Aparatur Sipil Negara

Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN) adalah hadiah tahun baru pegawai negeri sipil. Seperti payung hukum kepegawaian sebelumnya, para abdi negara merupakan subyek binaan pada undang-undang ini. Yang membedakan, dalam undang-undang yang ditandatangani medio Januari 2014 itu ada penekanan pada profesi yang diemban.
Inkonsistensi Status Jabatan Hakim
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Kira-kira demikian bunyi Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal senada juga dijabarkan dalam undang-undang setiap peradilan, baik peradilan umum (UU No. 49 Tahun 2009), peradilan agama (UU No. 50 Tahun 2009), maupun peradilan tata usaha negara (UU No. 51 Tahun 2009).
Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman terbaru itu, dengan jelas disebut hakim adalah pejabat negara. Tetapi di internal hakim sendiri, seakan belum ada kata sepakat. Cenderung masih menimbulkan multitafsir. Kondisi ini sangat beralasan, karena para pengadil khususnya di tingkat pertama dan banding, disatu sisi menyandang status pejabat negara, disisi lain masih disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Minggu, 16 Maret 2014

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung R.I

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, maka diperlukan prosedur kerja yang ditata dengan baik pada seluruh unit organisasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Prosedur Kerja atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuat dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas umum kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, agar lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap organisasi mutlak  memegang prinsip efisiensi dan efektivitas. Secara sederhana prinsip efisiensi dan efektivitas pada dasarnya berarti menghindari segala bentuk pemborosan. Dalam hal ini SOP Organisasi dapat dijadikan alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit kerja. SOP juga dapat digunakan untuk kegiatan mendeteksi, mendiagnosa, dan memberi saran-saran yang obyektif dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam organisasi secara keseluruhan.

Jumat, 14 Maret 2014

Pusdiklat Teknis Peradilan Latih Hakim Terorisme

Kapusdiklat Teknis Peradilan memberikan sambutan
Senin, 10 Maret 2014 secara resmi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. membuka kegiatan Diklat Teknis Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum yang bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Ciawi – Bogor.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.
Kegiatan diklat fungsional ini sesuai jadwal akan berakhir pada 15 Maret 2014, diikuti 40 peserta Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah.
Kabid. Program dampingi Narasumber
Salah satu tujuan diselenggarakan Diklat Fungsional Perkara Tindak Pidana Terorisme bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum adalah untuk meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme. Hal ini menjadilan skala prioritas agenda Pusdiklat Teknis Peradilan dalam Kalender Kegiatan 2014 mengingat akhir-akhir ini aksi teroris terus meningkat diiringi modus operandi yang kian berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi global.
Definisi Terorisme
Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Diklat Teknis Peradilan Latih Hakim TUN Pilkada

Kepala Balitbang Diklat Kumdil membuka Diklat Pilkada
Bertempat di gedung Balitbang Diklat Kumdil, Megamendung – Bogor, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil secara resmi membuka Diklat Fungsional Hakim Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi Hakim Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada Senin, 10 Maret 2014.
Diklat Hakim dalam Perkara Pilkada akan berlangsung selama 5 hari diikuti sebanyak 40 peserta yang berasal dari Hakim lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Hadir dalam acara pembukaan Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, Kabid. Program dan Evaluasi, Abdullah dan Kabid. Penyelenggara, Suwoto. Serta beberapa Hakim Tinggi dan Yustisial dari semua lingkungan peradilan.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget