Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Minggu, 01 November 2015

Sejarah Pengadilan Agama




Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.

Asal Mula Pengadilan



Penegakan supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.
Namun supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.

Sabtu, 01 Agustus 2015

Aktualisasi Integritas Bagi PNS /ASN





A.      PENDAHULUAN
         Perbedaan antara negara berkembang (miskin) dan negara maju (kaya) tidak bergantung pada usia negara itu. Seperti halnya negara India dan Mesir, yang usianya lebih dari 2000 tahun, tetapi mereka tetap terbelakang (miskin). Di sisi lain negara seperti Singapura, Kanada, Australia dan New Zealand, negara yang umurnya kurang dari 150 tahun dalam membangun, saat ini Negara ini sudah merupakan bagian dari negara maju di belahan dunia, dan penduduknya tidak lagi tergolong Negara miskin.
            Ketersediaan sumber daya alam dari suatu negara juga tidak menjamin negara itu menjadi kaya atau miskin, Jepang mempunyai area yang sangat terbatas, daratannya delapan puluh persen berupa pegunungan dan tidak cukup untuk meningkatkan pertanian dan peternakan, akan tetapi saat ini Jepang menjadi raksasa ekonomi nomor dua di dunia. Jepang laksana suatu negara “industri terapung” yang besar sekali, menerima impor bahan baku dari semua negara di dunia dan mengekspor barang jadinya. Swiss tidak mempunyai perkebunan coklat tetapi sebagai segara pembuat coklat terbaik di dunia. Negara Swiss sangat kecil, hanya sebelas persen daratannya yang bisa ditanami. Swiss juga mengolah susu dengan kualitas terbaik. (Nestle adalah salah satu perusahaan makanan terbesar di dunia). Bank-bank di Swiss juga saat ini menjadi bank yang sangat disukai di dunia.
          

Rabu, 11 Juni 2014

Pelantikan Kelulusan Cakim Angkatan VII – PPC Angkatan II

Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I
Ketua Mahkamah Agung R.I , DR.HM Hatta Ali, SH., MH. Mengukuhkan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu II yang digelar di Kampus Balitbang Diklat Kumdil  Mahkamah Agung R.I, Megamendung - Ciawi pada Selasa, 10 Juni 2014 siang.
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu : Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.

Sabtu, 07 Juni 2014

Penutupan Diklat Pilpres, Pidana Pemilu, Komputer Forensik dan Pendalaman Materi Hakim Niaga

Pada medio 2014 ini atau tepatnya di awal Juni 2014 Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan tidak kurang tiga kegiatan Diklat Teknis Fungsional Lingkungan Peradilan Umum yang terdiri dari Diklat Pemilu Presidan dan Wakil Presiden (Pilpres), Diklat Pidana Pemilu, Diklat Komputer Forensik, dan Diklat Pendalaman bagi Hakim Niaga.
Kegiatan diklat sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada 1 sampai dengan 6 Juni 2014 bertempat di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Acara Penutupan yang diselenggarakan pada Jum’at, 6 Juni 2014 berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal. Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan dalam sambutannya menyatakan bahwa, Pusdiklat Teknis Peradilan akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam rangka peningkatan kapasitas komptensi yang dimiliki para penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam SK.Ketua Mahkamah Agung R.I No.140/KMA/SK/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget