Dari sudut sejarah ide dibentuknya
Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan
mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai
melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang
bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha
Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni,
Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan
Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat
untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya
melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali
bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi
putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan
belum berhasil menjalankan fungsinya.
Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional
Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.
Diklat Training Officer Course (TOC)
Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013
Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta
Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)
Lokakarya E-Learning
Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning
Diklat PHI dan Perikanan
Diklat PHI dan Perikanan
Serius
Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan
Kegiatan Diklat Pilkada
Foto Bersama
Kegiatan Diklat Teknis Fungsional
Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif
Foto Bersama
Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I
Diklat Terorisme
Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I
Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus
Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan
Minggu, 01 November 2015
Sejarah Pengadian Militer
Peralihan kekuasaan kehakiman secara
organisasi, administrasi dan financial dari lembaga eksekutif ke Mahkamah Agung
RI berdampak adanya restrukturisasi struktur organisasi yang ada di Mahkamah
Agung RI. Restrukturisasi yang terjadi di Mahkamah Agung RI setelah
berlangsungnya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI berkonsekewensi logis
adanya pengembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Gambaran umum
sebelum berlakunya peradilan satu atap Mahkamah Agung RI hanya melaksanakan
pembinaan organisasi, administrasi dan financial untuk Mahkamah Agung RI, namun
setelah adanya Peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, beban kerja yang harus
ditanggung meliputi pembinaan organisasi, administrasi dan financial dari
pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi pada 4 (empat) lingkungan
peradilan (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara), dengan jumlah kurang
lebih 750 Pengadilan (tingkat pertama s.d tingkat banding).
Sejarah Pengadilan Agama
Perjalanan kehidupan pengadilan agama
mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya
sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada
kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan
dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa
dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi
pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik
hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah
mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan
perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di
Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.
Asal Mula Pengadilan
Penegakan
supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia
adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum
insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai
macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.
Namun
supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak
tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai
badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan
memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti
kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.
Sabtu, 01 Agustus 2015
Aktualisasi Integritas Bagi PNS /ASN
A. PENDAHULUAN
Perbedaan antara negara berkembang (miskin) dan negara maju (kaya) tidak
bergantung pada usia negara itu. Seperti halnya negara India dan Mesir, yang
usianya lebih dari 2000 tahun, tetapi mereka tetap terbelakang (miskin). Di
sisi lain negara seperti Singapura, Kanada, Australia dan New Zealand, negara
yang umurnya kurang dari 150 tahun dalam membangun, saat ini Negara ini sudah
merupakan bagian dari negara maju di belahan dunia, dan penduduknya
tidak lagi tergolong Negara miskin.
Ketersediaan sumber daya alam dari suatu negara juga tidak menjamin negara itu
menjadi kaya atau miskin, Jepang mempunyai area yang sangat
terbatas, daratannya delapan puluh persen berupa pegunungan dan tidak
cukup untuk meningkatkan pertanian dan peternakan, akan tetapi saat ini Jepang
menjadi raksasa ekonomi nomor dua di dunia. Jepang laksana suatu negara
“industri terapung” yang besar sekali, menerima impor bahan baku dari semua
negara di dunia dan mengekspor barang jadinya. Swiss tidak mempunyai perkebunan
coklat tetapi sebagai segara pembuat coklat terbaik di dunia. Negara Swiss
sangat kecil, hanya sebelas persen daratannya yang bisa ditanami. Swiss juga
mengolah susu dengan kualitas terbaik. (Nestle adalah salah satu perusahaan makanan
terbesar di dunia). Bank-bank di Swiss juga saat ini menjadi bank yang sangat
disukai di dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)

















