Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang tentang
Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan
untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal,
namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS
yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam
kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru
ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi
yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?