Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Jumat, 23 Mei 2014

Penyusunan Kurikulum Diklat Panitera dan Jurusita

Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Pusdiklat Teknis Peradilan kembali menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus untuk Diklat Panitera dan Jurusita yang dilaksanakan di The Media Hotel Jakarta pada Rabu, 21 sampai dengan 24 Mei 2014.
Sebelumnya Pusdiklat Teknis Peradilan telah melangsungkan kegiatan serupa sebanyak dua kali yaitu di Hotel Kampung Sumber Alam – Cipanas pada 1 sampai dengan 3 Mei 2014, dan di Park Hotel Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2014.

Selasa, 20 Mei 2014

Pemanggilan Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Penegak Hukum (para Hakim) di bidang Lingkungan Hidup, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dari Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia pada tanggal 11 s.d 26 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Megamendung – Bogor.
Diklat Lingkungan Hidup ini merupakan diklat sertifikasi sehingga para calon peserta akan menjalani tahap seleksi berupa tes Kompetensi dan Integritas yang akan dilaksanakan pada 12 s.d 14 Juni 2014.
Informasi perihal Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup dapat dilihat di bawah ini.

Senin, 19 Mei 2014

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.414/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Pendalaman Materi (Refreshing Course) Hakim Pengadilan Niaga sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Komputer Forensik

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Fungsional Komputer Forensik bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.416/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Komputer Forensik sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Sabtu, 17 Mei 2014

Lima Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Dipecat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget