Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Minggu, 08 November 2015

Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV Pola Baru

Sejak awal 2014, sitem penyelenggaraan diklat mulai menggunakan kurikulum baru. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10, 11, 12, dan 13 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat  I, II, III, dan IV mengharapkan agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan lebih berkualitas, efisien,  dan efektif serta mampu membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, dalam rangka mempercepat tercapainya  visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik.
Secara lengkap artikel di atas dapat dibaca di bawah ini :
 

Minggu, 01 November 2015

Sejarah Pengadilan TUN



Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya.

Sejarah Pengadian Militer



Peralihan kekuasaan kehakiman secara organisasi, administrasi dan financial dari lembaga eksekutif ke Mahkamah Agung RI berdampak adanya restrukturisasi struktur organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Restrukturisasi yang terjadi di Mahkamah Agung RI setelah berlangsungnya peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI berkonsekewensi logis adanya pengembangan organisasi yang ada di Mahkamah Agung RI. Gambaran umum sebelum berlakunya peradilan satu atap Mahkamah Agung RI hanya melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi dan financial untuk Mahkamah Agung RI, namun setelah adanya Peradilan satu atap di Mahkamah Agung RI, beban kerja yang harus ditanggung meliputi pembinaan organisasi, administrasi dan financial dari pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi pada 4 (empat) lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara), dengan jumlah kurang lebih 750 Pengadilan (tingkat pertama s.d tingkat banding).

Sejarah Pengadilan Agama




Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah.
Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara. Kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melaksanakan hukum Islam dalam wilayah kekuasaannya masing-masing.

Asal Mula Pengadilan



Penegakan supremasi hukum sedang ramai dibicarakan. Ini penting mengingat Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan konstitusi. Dengan supremasi hukum insan-insan peradilan tidak terjebak retorika dan mafia peradilan. Pun berbagai macam kasus dapat diselesaikan dengan baik.
Namun supremasi hukum perlu penunjang: pengadilan. Mustahil hukum yang berdiri tegak tidak ditopang keadilan dari pengadilan yang jujur dan adil. Pengadilan sebagai badan, terdiri atas orang-orang yang berwenang mengadili, mendengar, dan memutuskan. Baik menyangkut kasus khusus, sipil dan militer. Juga berarti kamar, aula, gedung, atau tempat proses pengadilan dilakukan.

Sabtu, 01 Agustus 2015

Aktualisasi Integritas Bagi PNS /ASN





A.      PENDAHULUAN
         Perbedaan antara negara berkembang (miskin) dan negara maju (kaya) tidak bergantung pada usia negara itu. Seperti halnya negara India dan Mesir, yang usianya lebih dari 2000 tahun, tetapi mereka tetap terbelakang (miskin). Di sisi lain negara seperti Singapura, Kanada, Australia dan New Zealand, negara yang umurnya kurang dari 150 tahun dalam membangun, saat ini Negara ini sudah merupakan bagian dari negara maju di belahan dunia, dan penduduknya tidak lagi tergolong Negara miskin.
            Ketersediaan sumber daya alam dari suatu negara juga tidak menjamin negara itu menjadi kaya atau miskin, Jepang mempunyai area yang sangat terbatas, daratannya delapan puluh persen berupa pegunungan dan tidak cukup untuk meningkatkan pertanian dan peternakan, akan tetapi saat ini Jepang menjadi raksasa ekonomi nomor dua di dunia. Jepang laksana suatu negara “industri terapung” yang besar sekali, menerima impor bahan baku dari semua negara di dunia dan mengekspor barang jadinya. Swiss tidak mempunyai perkebunan coklat tetapi sebagai segara pembuat coklat terbaik di dunia. Negara Swiss sangat kecil, hanya sebelas persen daratannya yang bisa ditanami. Swiss juga mengolah susu dengan kualitas terbaik. (Nestle adalah salah satu perusahaan makanan terbesar di dunia). Bank-bank di Swiss juga saat ini menjadi bank yang sangat disukai di dunia.
          

Rabu, 11 Juni 2014

Pelantikan Kelulusan Cakim Angkatan VII – PPC Angkatan II

Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I
Ketua Mahkamah Agung R.I , DR.HM Hatta Ali, SH., MH. Mengukuhkan Kelulusan Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu II yang digelar di Kampus Balitbang Diklat Kumdil  Mahkamah Agung R.I, Megamendung - Ciawi pada Selasa, 10 Juni 2014 siang.
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu : Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.

Sabtu, 07 Juni 2014

Penutupan Diklat Pilpres, Pidana Pemilu, Komputer Forensik dan Pendalaman Materi Hakim Niaga

Pada medio 2014 ini atau tepatnya di awal Juni 2014 Pusdiklat Teknis Peradilan telah menyelenggarakan tidak kurang tiga kegiatan Diklat Teknis Fungsional Lingkungan Peradilan Umum yang terdiri dari Diklat Pemilu Presidan dan Wakil Presiden (Pilpres), Diklat Pidana Pemilu, Diklat Komputer Forensik, dan Diklat Pendalaman bagi Hakim Niaga.
Kegiatan diklat sebagaimana disebutkan di atas dilaksanakan selama 5 hari, dimulai pada 1 sampai dengan 6 Juni 2014 bertempat di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Acara Penutupan yang diselenggarakan pada Jum’at, 6 Juni 2014 berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal. Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan dalam sambutannya menyatakan bahwa, Pusdiklat Teknis Peradilan akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam rangka peningkatan kapasitas komptensi yang dimiliki para penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam SK.Ketua Mahkamah Agung R.I No.140/KMA/SK/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008.

Jumat, 23 Mei 2014

Penyusunan Kurikulum Diklat Panitera dan Jurusita

Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Pusdiklat Teknis Peradilan kembali menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus untuk Diklat Panitera dan Jurusita yang dilaksanakan di The Media Hotel Jakarta pada Rabu, 21 sampai dengan 24 Mei 2014.
Sebelumnya Pusdiklat Teknis Peradilan telah melangsungkan kegiatan serupa sebanyak dua kali yaitu di Hotel Kampung Sumber Alam – Cipanas pada 1 sampai dengan 3 Mei 2014, dan di Park Hotel Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2014.

Selasa, 20 Mei 2014

Pemanggilan Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Penegak Hukum (para Hakim) di bidang Lingkungan Hidup, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dari Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia pada tanggal 11 s.d 26 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Megamendung – Bogor.
Diklat Lingkungan Hidup ini merupakan diklat sertifikasi sehingga para calon peserta akan menjalani tahap seleksi berupa tes Kompetensi dan Integritas yang akan dilaksanakan pada 12 s.d 14 Juni 2014.
Informasi perihal Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup dapat dilihat di bawah ini.

Senin, 19 Mei 2014

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pendalaman Materi Hakim Pengadilan Niaga bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.414/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Pendalaman Materi (Refreshing Course) Hakim Pengadilan Niaga sebanyak 44 (empat puluh empat) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Panggilan Diklat Teknis Fungsional Komputer Forensik

Sesuai pengumuman yang disampaikan situs resmi Balitang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I, Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Fungsional Komputer Forensik bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. Megamendung.
Berdasarkan Surat No.416/Bld/S/5/2014 tanggal 16 Mei 2014, calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti Diklat Komputer Forensik sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang yang terdiri dari Hakim Peradilan Umum Tingkat Pertama.
Informasi selengkapnya perihal pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Sabtu, 17 Mei 2014

Lima Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Dapat Dipecat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, mengatur ketat kinerja PNS.
Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.
Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan?

Urgensinya Hakim Dalami Materi Tindak Pidana Pemilu

Dalam acara Lokakarya Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 yang diselenggarakan MA dan Kemitraan di Jakarta, Kamis (27/3),  Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Widayatno Sastro Hardjono, mengatakan secara umum delik pidana dalam hukum Pemilu berbeda dengan hukum acara pidana (KUHAP). Sebab, masih terdapat potensi masalah pada penegakan hukum atas tindak pidana Pemilu yaitu berkaitan dengan adanya masa daluarsa, sifat hukuman kumulatif dan tidak adanya hukuman minimal. Oleh karenanya, ia memandang hakim, terutama yang khusus menangani tindak pidana Pemilu sebagai ujung tombak penanganan perkara pidana Pemilu.
Widayatno menekankan para hakim harus diperkuat dengan materi terkait pidana Pemilu dan peraturan perundang-undangan terbaru. Sehingga tidak terjadi inkonsistensi putusan perkara Pemilu seperti menangani kasus serupa, tapi putusannya berbeda. Untuk itu, MA merasa perlu memberikan informasi terkait kepada hakim khusus tindak pidana Pemilu. “MA juga telah mengeluarkan Peraturan MA No.2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu,” urainya.

Pusdiklat Teknis Peradilan Akan Didik Hakim Khusus Sengketa Pemilu Presiden

Jelang Pemilu Presiden (Pilpres) Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Peradilan akan menyiapkan para Hakim khusus untuk menangani perkara Sengketa Pemilu Presiden (Pilpres). Hal tersebut diketahui dari website resmi Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung yang akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Perkara Tindak Pidana Pemilu (Presiden dan Wakil Prsiden) Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia pada tanggal 1 s.d. 6 Juni 2014 di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Megamendung – Bogor.
Pada diklat tersebut calon peserta Diklat yang dipanggil sejumlah 128 (seratus dua puluh delapan) orang terdiri dari 30 Hakim Tingkat Banding dan 98 Hakim Tingkat Pertama.
Informasi lengkap perihal syarat dan pemanggilan peserta dapat dilihat di bawah ini.

Selasa, 13 Mei 2014

Kaitan Komputer Forensik terhadap Kejahatan Komputer

Di masa informasi bebas seperti sekarang ini, terjadi kecenderungan peningkatan kerugian finansial dari pihak pemilik komputer karena kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu computer fraud dan computer crime. Computer fraud meliputi kejahatan/pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer. Sedang computer crime merupakan kegiatan berbahaya di mana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum. Untuk menginvestigasi dan menganalisa kedua kejahatan di atas, maka digunakan sistem forensik dalam teknologi informasi.
a.  The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.

Senin, 12 Mei 2014

Penutupan Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan

Sumarni Mardjuki, Sekban Diklat
Salah satu tujuan dari Diklat Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Hakim Perikanan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, independen dalam menyelenggarakan peradilan yang modern, sebagaimana diamanatkan dalam SK 140/KMA/SK/X/2008. Demikian sambutan Ny. Hj. Sumarni Mardjuki, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil mewakili Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang berhalangan hadir.
Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan
Selanjutnya, disampaikan bahwa Diklat Sertifikasi yang selama ini berlangsung selama 2 pekan, oleh karena sesuatu hal hanya diselenggarakan selama 6 hari. Dan itupun dikeluhkan oleh para peserta karena terlalu lama, ungkapnya disambut gelak tawa peserta diklat.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Diklat Sertifikasi Hakim PHI dan Perikanan berlangsung sejak 4 sampai dengan 9 Mei 2014. Dalam laporan yang disampaikan Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, bahwa Diklat PHI diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dari Lingkungan Peradilan Umum. Sementara Diklat Hakim Perikanan diikuti sebanyak 40 peserta.

Sabtu, 10 Mei 2014

Penutupan Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Hakim Perkara Perempuan dan Anak



Setelah berlangsung kegiatan diklat selama seminggu, pada Jum’at 25 April 2014 Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I Ny. Siti Nurdjanah, secara resmi menutup Diklat Hakim Ekonomi Syariah dan Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak.
Dalam laporannya, Kapusdiklat Teknis Peradilan, Agus Subroto, menyatakan dari 120 peserta Diklat Ekonomi Syariah yang dipanggil terdapat 1 (satu) peserta yang tidak datang. Sedangkan peserta Diklat Hakim Perkara Perempuan dan Anak yang dipanggil sebanyak 42 orang, namun yang hadir mengikuti diklat sebanyak 30 orang.
Pada kesempatan yang sama, Kapusdiklat Teknis Peradilan menjelaskan bahwa materi yang terkait dengan Sistem Peradilan Anak memang tidak disinggung secara detail. Pembahasan secara detail dan rinci mengenai Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (SPPA) akan diselenggarakan diklat tersendiri. Sekalipun anggaran untuk diklat tersebut telah tersedia, namun belum dapat dilaksanakan mengingat Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak perlu koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Ham.

Jumat, 09 Mei 2014

Mahkamah Agung R.I Resmikan Portal E-Learning




Komitmen untuk melakukan modernisasi pada tubuh Mahkamah Agung R.I sudah menjadi visi yang termaktub dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung R.I 2010-2035. Dalam hal teknologi informasi, Mahkamah Agung R.I terus melahirkan inovasi untuk menjawab tantangan era globalisasi. E-Learning Mahkamah Agung R.I, adalah jawabannya ! E-Learning Mahkamah Agung R.I atau ELMARI merupakan teknologi pembelajaran jarak jauh. ELMARI adalah solusi terhadap berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung R.I yaitu dari segi sumber daya, anggaran dan waktu. ELMARI memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung R.I untuk memberikan pendidikan secara merata dan berkesinambungan, tidak membedakan hakim muda ataupun hakim senior, hakim yang ditugaskan dekat dengan diklat ataupun jauh dengan diklat karena anggaran yang terbatas.

Minggu, 04 Mei 2014

Penyusunan Kurikulum, Silabus dan SOP

Kapusdiklat Teknis Peradilan membuka acara sekaligus memberikan arahan
Bertempat di Hotel Kampung Sumber Alam – Cipanas, Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung R.I telah menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus 2014 yang merupakan kelanjutan kegiatan Rapat Penyusunan Kurikulum danSilabus di Park Hotel Jakarta 26 Maret 2014.
Selain itu, disela-sela kegiatan tersebut Pusdiklat Teknis Peradilan juga melakukan penyusunan SOP untuk memenuhi Surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I No.096-1/SEK/KU.01/4/2014 tertanggal 3 April 2014 perihal Permintaan Standar Operasional Prosedur.
Pada Penyusunan Kurikulum dan Silabus kali ini Disiplin F. Manao dan Dani Elfah dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berhalangan hadir. Sementara salah satu Hakim dari Lingkungan Peradilan Agama, Komari juga tidak dapat hadir karena sakit.
Kegiatan Penyusunan Kurikulum dan Silabus yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 3 Mei 2014 secara umum berjalan sesuai dengan agenda. Hal ini terlihat dari beberapa lingkungan peradilan telah berhasil merumuskan dan membuat agenda kegiatan diklat yang dikemas dalam bentuk silabus.

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget