Social Icons

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional

Upacara Pembukaan Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif 2014.

Diklat Training Officer Course (TOC)

Suasana Kelas Usai Belajar Diklat Training Officer Course (TOC)yang diikuti Pejabat dan Staf Pusdiklat Teknis Peradilan 2013

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta

Kunjungan ke Pusdiklat BPK Jakarta dalam rangka Obeservasi Lapangan dalam kegiatan Diklat Training Officer Course (TOC)

Lokakarya E-Learning

Suasana Kelas dalam Lokakarya E-Learning

Diklat PHI dan Perikanan

Diklat PHI dan Perikanan

Serius

Kabid. Program dan Evaluasi dampingi Kapusdiklat Teknis Peradilan

Kegiatan Diklat Teknis Fungsional

Diklat Teknis Fungsional Perkara Pemilu Legislatif

Foto Bersama

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Diklat Terorisme

Foto Bersama Pimpinan Balitbang Diklat Kumdil M.A.R.I

Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus

Sambutan Kapusdiklat Teknis Peradilan

Sabtu, 08 Maret 2014

Pelatihan Perdana Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Pendidikan dan Pelatihan Pengayaan Sertifikasi bagi Hakim Lingkungan Hidup yang dibuka pada Senin 26 November 2012 yang lalu, merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung R.I.
“Hari ini merupakan milestone (tonggak sejarah) dalam pengembangan sistem penegakkan hukum dibidang perkara Lingkungan Hidup”, ucap Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat membuka Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung R.I menjelaskan, bahwa pelatihan sertifikasi ini sekaligus merupakan rekrutmen bagi Hakim yang akan menangani perkara-perkara Lingkungan Hidup.
Pelatihan Pengayaan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Tim Pembaharuan Mahkamah Agung dan Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup pada 18 Juni 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.No.134/KMA/SK/9/2011 tanggal 5 September 2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup.

Hakim Tipikor adalah Dokter Penyembuh Korupsi

Artidjo Alkostar dalam Karikatur
“Alangkah malangnya republik ini apabila Penegak Hukum (Hakim) kalah pintar dengan koruptor,”  demikian pernyataan keprihatinan dlontarkan  oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. yang mewakili Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung R.I.  saat acara penutupan diklat Sertifikasi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi Angkatan XII (12/6/12).
Dalam ceramah ilimiahnya dihadapan 120 peserta Hakim Tipikor yang terdiri dari 30 Hakim Banding dan 90 Hakim Tingkat Pertama, Ketua Muda Pidana  Mahkamah Agung R.I tersebut. memuji sekaligus menaruh harapan di pundak para peserta diklat agar setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini para Hakim Tipikor hendaknya menjadi “dokter” penyembuh korupsi di republik Indonesia.
“Saya kira, para Narasumber telah sepakat bahwa angkatan ini merupakan angkatan yang baik daripada angkatan sebelumnya. Masih muda, cerdas, dan tentu ini menjadi harapan Mahkamah Agung sekaligus harapan Negara yang sedang dirundung penyakit kanker korupsi”.

C4J Gandengan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung menuju Sistem E-Learning

Kapusdiklat Teknis Peradilan tengah memberi sambutan
Megamendung, Selasa, 4 s.d 7 Maret 2014.
Bertempat di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung telah diselenggarakan Lokakarya Pengembangan Konten E-Learning Mahkamah Agung RI yang diprakasai oleh USAID melalui Changes For Justice (C4J).
Lebih dari 20 peserta mengikuti lokakarya tersebut, termasuk Kapusdiklat Teknis Peradilan, para Pejabat Struktural, para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil serta para pegawai.
Dalam sambutannya sekaligus meresmikan lokakarya, Agus Subroto, Kapusdiklat Teknis Peradilan, menyampaikan beberapa keuntungan pembelajaran berbasis web, antara lain : fleksibel waktu dan tempat, peningkatan interaksi, jangkauan belajar yang lebih luas, terjadi kemandirian belajar, dan terakhir tentunya berkenaan dengan efesiensi biaya.

Sabtu, 01 Maret 2014

Sejarah Mahkamah Agung (Bag II)


Gedung Mahkamah Agung R.I

Mahkamah Agung Pasca UU No.14 Tahun 1970
Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:
1. Fungsi Paradilan;
2. Fungsi Pengawasan;
3. Fungsi Pengaturan;
4. Fungsi Memberi Nasehat;
5. Fungsi Administrasi.

Sejarah Mahkamah Agung R.I (Bag I)

Gedung Mahkamah Agung Tempo Dulu
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi Indonesia ini.
Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu tersebut.
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada tahun 1807 Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan-jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan-serangan pihak Inggris.
Deandels banyak sekali mengadakan perubahan-perubahan di lapangan peradilan terhadap apa yang diciptakan oleh Kompeni, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement buat daerah-daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan-perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Daendels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut :

 

Komentar Tamu

Recent Comments Widget