![]() |
| Gedung Mahkamah Agung R.I |
Mahkamah Agung Pasca UU No.14 Tahun
1970
Perkembangan
selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10
ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi
dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi
putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang
meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1.
Peradilan Umum;
2.
Peradilan Agama;
3.
Peradilan Militer;
4.
Peadilan Tata Usaha Negara.
Bahkan
Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua
lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai
Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan
tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak
Hooggerechtshof, sebagai berikut:
1.
Fungsi Paradilan;
2.
Fungsi Pengawasan;
3.
Fungsi Pengaturan;
4.
Fungsi Memberi Nasehat;
5.
Fungsi Administrasi.
















