![]() |
Sambutatan Ketua Mahkamah Agung R.I |
Dalam sambutan dan arahannya, Hatta
Ali memaparkan bahwa hakim, baik dalam tugas dan prilaku semua orang dapat
memonitor dan mengevaluasi. Setidaknya ada tiga pengawasan terhadap hakim yaitu
: Pengawaan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I atau Ketua
Pengadilan Tingkat Banding setempat, Pengawasan eksternal yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial, dan pengawasan masyarakat. Perlu digarisbawahi
juga bahwa pengawasan - pengawasan tersebut tentunya dilakukan secara
proporsional dam professional. Pengawasan tertinggi dari itu semua adalah Tuhan
Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini pula, Ketua Mahkamah
Agung R.I berpesan kepada para hakim yang baru diwisuda untuk senantiasa
membangun citra dan wibawa hakim dan badan peradilan sebagai profesi dan
institusi yang terhormat dan dihormati dalam tujuannya untuk mewujudkan visi Mahkamah
Agung R.I sebagai badan peradilan yang agung.